TULUNGAGUNG - Penetapan Peraturan Desa dalam
pertanggung jawaban realisasi perubahan pelaksanaan atas anggaran pendapatan
dan belanja desa tahun anggaran 2019. Dalam laporan pertanggung jawaban ( LPJ )
yang ditetapkan Pemerintah Desa Rejoagung, pada tanggal ( 30/12/2019 ) ditanda
tangani Kepala Desa, Mukaji dan Badan Pengawas Desa ( BPD ) Desa Rejoagung
dipertanyakan warga.
Berdasarkan
keterangan sumber inisial Th secara lisan pernah disampaikan kepadanya oleh
Kepala Desa dengan dana Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kelautan dan Perikanan
) senilai Rp 65.404.678 diserahkan ke Parngadi. Akan tetapi, Parngadi
membantah tidak pernah menerimanya.
Kalau pengajuan proposal bersama kelompok melalui Dinas Perikanan dan Kelautan
memang ada menerimanya sebanyak 30 ribu benih ikan dikelola bersama oleh
kelompok berasal dari dana hibah 2019,
terangnya ditempat kerja percetakan Kota Tulungagung.
Dalam
keterangannya bendahara Desa Rejoagung, Suwandi
menjelAskan, anggaran Rp 65.404.678 LPJ 2019, yaitu- dana pemberdayaan
Masyarakat Desa tidak ada yang dikelola oleh Pangadi, salah besar kalau
mempertanyakannya, “ ucapnya diruang kerjanya.
Sebagai
Kepala Desa Rejoagung, Mukaji, Pada
Kamis ( 27/8 ) setelah sosialisasi bersama warganya terkait proyek di dusun
kebonagung Desa Rejoagung dibangun tanpa ijin
sempat bersitegang dengan
warganya, membantah ketika dikonfirmasi terkait dana pemberdayaan masyarakat
desa yang dikelola
Parngadi, tidak ada itu, singkatnya bergegas keluar gedung tanpa
memberikan penjelasan rincian keuangannya. (Dar/Nan)