SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar
sidang perdana kasus aborsi dengan terdakwa Siti Malika binti Abdul Mansyur,
seorang bidan asal Lamongan yang berdomisili di Perumahan Candi Lontar Blok 45
Surabaya Barat. Rabu (26/8/2020).
Dalam
dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Anggraini disebutkan,
aborsi dilakukan bidan Siti Malika di kamar hotel OYO pada 19 Maret 2020
lalu. Bidan Siti Malika sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau
turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja Melakukan aborsi tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No
36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Lanjutnya,
JPU juga menyatakan sang bidan yang melakukan praktek ilegal aborsi kepada
perempuan berinisial RA, (17) mematok tarif sebesar Rp 2 juta untuk sekali
aborsi. "Terdakwa Siti Malikah juga didakwa pasal tentang perlindungan
anak," tambah Jaksa Anggraini.
Usai
mendengarkan dakwaan, bidan Siti Malika tidak mengajukan eksepsi atau nota
keberatan atas dakwaan yang diterimanya dari JPU. "Kami tidak ajukan
eksepsi," kata Dimas , tim penasehat hukum Siti Malika dalam persidangan
yang digelar secara Online di PN Surabaya.
Setelah
berembuk dengan timnya, Dimas pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan
proses persidangan ke tahapan selanjutnya. "Kami mohon sidang
dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi," kata Dimas
Setelah
mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim mengatakan akan melanjutkan agenda
persidangan selanjutnya dengan memeriksa sejumlah saksi. Diketahui, pada
April 2020 pasangan kekasih M (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada
bidan Siti Malika (31).
M
yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti
Malika melalui WhatsApp. Setelah janjian ketemu disebuah mini market,
pasangan kekasih dan bidan Siti Malikan tersebut kemudian menuju sebuah hotel.
Lalu melakukan praktik aborsi.
Namun
sebelum melakukan aborsi, ssi M terlebih dahulu melakukan tawar menawar
untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 2 juta. Berdasarkan
pengakuan bidan Siti Malika, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga
tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi
pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien
dengan pasien lain. (Ban)