BATULICIN - Dalam rangka untuk mempercepat pencegahan
Copid 19 di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu ) Kalimantan Selatan maka diperlukan
langkah - langkah strategi yang akan diberlakukan yakni Pemerintah Daerah akan
memberi sanksi sosial bagi para ASN yang tidak menjalankan SOP kesehatan
terkait Copid 19.
Hal
ini dikatakan Bupati Tanbu H. Sudian Noor usai penanda-tanganan Nota
Kesepakatan KUPA PPASP APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 diruang rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu, (12/08/2020).
"Sangsi
yang akan diberlakukan berupa penerapan denda terhadap seluruh ASN, baik
terhadap pejabat maupun staf PSN dan non PNS. Sanksi tersebut adalah memberi
beras kepada masyarakat yang kurang mampu, untuk pejabat 10 Kilo gram beras,
sedangkan bagi staf PNS dan Non PNS 5 Kilo Gram"ungkap Bupati.
Sebelum
diberlakukan sangsi pelanggar protokol kesehatan ini, Bupati akan minta saran
kepada ketua DPRD Tanbu. Meskipun tanpa Perda namun penguatan sangsi ini cukup
di buatkan sebuah Peraturan Bupati (Perbup).
"Mengingat
terus meningkatnya angka penularan Covid 19 kami akan membuatkan Perbup nya
meskipun tanpa dibuatkan Perda sehingga akan memberi dampak pada sebuah
kepatutan masyarakat"tandasnya.
Bupati
juga menyinggung penguatan ekonomi masyarakat yakni dengan memprioritaskan
penguatan ketahanan pangan dan penanggulangan dampak ekonomi, terutama pada
sektor UMKM, agar usaha ekonomi masyarakat dapat terus berjalan. (maiya)