Bupati : Akan Ada Perbup Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan


BATULICIN - Dalam rangka untuk mempercepat pencegahan Copid 19 di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu ) Kalimantan Selatan maka diperlukan langkah - langkah strategi yang akan diberlakukan yakni Pemerintah Daerah akan memberi sanksi sosial bagi para ASN yang tidak menjalankan SOP kesehatan terkait Copid 19.

Hal ini dikatakan Bupati Tanbu H. Sudian Noor usai penanda-tanganan Nota Kesepakatan KUPA PPASP APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu, (12/08/2020).

"Sangsi yang akan diberlakukan berupa penerapan denda terhadap seluruh ASN, baik terhadap pejabat maupun staf PSN dan non PNS. Sanksi tersebut adalah memberi beras kepada masyarakat yang kurang mampu, untuk pejabat 10 Kilo gram beras, sedangkan bagi staf PNS dan Non PNS 5 Kilo Gram"ungkap Bupati.

Sebelum diberlakukan sangsi pelanggar protokol kesehatan ini, Bupati akan minta saran kepada ketua DPRD Tanbu. Meskipun tanpa Perda namun penguatan sangsi ini cukup di buatkan sebuah Peraturan Bupati (Perbup).

"Mengingat  terus meningkatnya angka penularan Covid 19 kami akan membuatkan Perbup nya meskipun tanpa dibuatkan Perda sehingga akan memberi dampak pada sebuah kepatutan masyarakat"tandasnya. 

Bupati juga menyinggung penguatan ekonomi masyarakat yakni dengan memprioritaskan penguatan ketahanan pangan dan penanggulangan dampak ekonomi, terutama pada sektor UMKM, agar usaha ekonomi masyarakat dapat terus berjalan. (maiya)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement