SURABAYA - Profesi advokat kerap mendapat sorotan dari banyak
pihak. Hal ini tercermin dari beberapa persoalan hukum yang menjerat para
advokat saat menjalankan tugas profesinya. Menyadari hal ini, tiga
Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Surabaya bersepakat
membentuk Tim Pengawas (Tim 9). Ketua DPD Peradi versi Juniver Girsang Abdul
Salam menegaskan Tim 9 ini akan bekerja dalam satu kantor menerima pengaduan
dari masyarakat adanya advokat Peradi yang dalam menjalankan profesinya
menabrak kode etik.
"Kami bersepakat untuk
memperbaiki citra advokat di Surabaya agar tidak dikotori oleh oknum advokat
nakal. Karena banyak pengacara yang menjanjikan kemenangan padahal pengacara
tidak boleh menjanjikan kemenangan termasuk menjadi makelar perkara," kata
Abdul Salam saat menandatangani kesepakatan bersama pembentukan dewan pengawas
Peradi Surabaya, di Amboja Bistro Surabaya, Sabtu (22/8/2020).
Senada dengan Abdul Salam, Ketua DPC
Peradi Surabaya versi Luhut Pangaribuan, Robert Simangunsong mengatakan, dengan
terbentuknya dewan pengawas tersebut, pihaknya berharap Peradi menjadi lebih
kuat meski berbeda kepimpinan. "Mudah-mudahan Peradi bisa lebih kuat
dan bisa lebih cerdas mengambil langkah langkah dalam penegakan hukum,"
ujarnya.
Dengan pembentukan dewan pengawas
ini, Robert mengaku akan segera mensosialisasikan pembentukan dewan pengawas
bersama ini ke mitra kerjanya di Jawa Timur. "Kami akan melakukan
audensi dengan insitusi penegak hukum di Jatim seperti Polda dan Pengadilan
Tinggi," tukas Robert.
Ditegaskan dia, pembentukan dewan
pengawas bersama ini untuk mengembalikan wibawa profesi advokat yang belakangan
ini mengalami tingkat penurunan kepercayaannya di masyarakat. "Sehingga
wibawa kita sebagai penegak hukum dan masyarakat meyakini bahwa dunia advokat
ini bisa memberikan pelayanan hukum tanpa mengobral janji kemenangan,"
tandas Robert.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi
versi Fauzi Hasibuan, Hariyanto menegaskan, pembentukan dewan pengawas bersama
ini telah melalui proses cukup panjang. "Pertama, melihat kondisi
akhir-akhir ini banyak advokat yang terlihat melakukan tindakan tindakan diluar
etika profesi," kata Hariyanto.
Kedua, lanjut Hariyanto, pembentukan
dewan pengawas ini telah sesuai dengan AD/ART Peradi, meski tidak dipungkiri
Peradi terpecah menjadi tiga kepemimpinan. "Ada sembilan orang yang
duduk di dewan pengawas bersama, tiga orang dari Pak Salam, Tiga orang dari Pak
Robert dan Tiga dari saya," beber Hariyanto.
Dikesempatan yang sama,advokat
senior Purwanto meminta agar sebelum pembentukan dewan pengawas bersama diteken
meminta restu ke DPN Peradi Pusat. "Jangan sampai ada benturan
kewenangan tugas dewan pengawas dengan Majelis Dewan Kehormatan Peradi,"
pinta Purwanto. (Ban)