Surabaya Newsweek- Pengusaha travel atau bisnis agen perjalanan menyebut bahwa pandemi Covid-19 sangat menyengat bagi usahanya, sehingga menimbulkan tantangan yang lebih berat pada tahun ini. Bukan hanya itu saja, adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang dalam menuju wilayah tertentu juga dinilai cukup memberatkan.
"Benar, kalau perjalanan darat. Kalau ke Bali harus melampiri hasil rapid test. Ngisi data diri di Pemprov Bali. Tapi kalau perjalanan udara wilayah zona merah harus swab," papar Direktur Malang Indah Transindo, Yudi, Jum'at (03/07/2020).
Yudi menjelaskan, syarat ke Pulau Dewata itu tak berlaku bagi calon penumpang yang ingin melakukan tujuan bepergian ke Jakarta.
"Kalau Jakarta harus memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Yang lain intinya kurang lebih sama. Kayak ngapain ke Jakarta, apa tujuannya, penjaminnya bikin pernyataan, kayak gitu-gitu," ujarnya.
Sedangkan tujuan ke Yogyakarta, lanjut Yudi, dalam pandemi ini terbilang lebih terbuka. Menurutnya, tak ada syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang. "Jogja gak perlu apa-apa. Tetapi kalau lewat Ngawi harus rapid," ungkap Yudi.
Meski demikian, Yudi menyebutkan bahwa, adanya aturan terkait pembatasan kapasitas penumpang juga sangat berimbas pada omzet pendapatannya. Apalagi, jika tujuan traveling masuk dalam kategori zona merah (Covid-19), maka kapasitas penumpang dibatasi 50 persen. Sedangkan zona kuning kapasitas penumpang 70 persen.
"Biaya traveling terimbas, karena harus physical distancing. Otomatis biaya perjalanan makin mahal dan omzet jelas meroket turun. Ilustrasinya penuh 3 bus 120 orang. Nah, untuk saat ini penuhnya (satu bus) 20 orang," imbuhnya.
Masih Yudi, saat ini biro perjalanan PT Malang Indah Transindo telah menyesuaikan tarif perjalanan. Untuk tujuan dari Malang-Bali Rp 400 ribu, Malang-Banyuwangi Rp 150 ribu, Malang-Ngawi Rp 225 ribu, Malang-Solo Rp 225 ribu dan Malang-Jogja Rp 225 ribu. Selain itu, biro travel ini juga memberikan layanan rapid test bagi calon penumpang dengan harga Rp 250 ribu.
Seperti diketahui, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 9 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat 26 Juni 2020 tersebut, pada poin F disebutkan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan.
Salah satu syarat yang disebutkan yakni, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan. (Ham)