Surabaya- Satu persatu aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terancam hilang, akhirnya bisa kembali ke tangan pemkot. Berbagai keberhasilan pengembalian aset itu, mungkin tidak akan terlaksana tanpa bantuan yang luar biasa dari jajaran kejaksaan.
Itulah yang diungkap Wali Kota Surabaya Tri Rismahari saat mendatangi Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) S. T. Burhanuddin di kantornya beberapa waktu lalu.
Saat bertemu Jaksa Agung, Wali Kota Risma didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Ia pun menceritakan pertemuan antara Wali Kota Risma dengan Jaksa Agung itu.
"Saat itu, Bu Wali menyampaikan terima kasih atas dukungannya selama ini dalam membantu menangani permasalahan aset di Kota Surabaya," papar Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, Minggu (26/7/2020).
Yayuk juga menjelaskan berkat bantuan Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak, beberapa aset di Kota Pahlawan sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya.
“Beberapa diantaranya Jalan Kenari, Gelora Pancasila. Total aset yang dibantu Kejaksaan Tinggi saja itu kurang lebih 200 miliar. Belum lagi yang Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak,” ucapnya.
Lebih detail Yayuk menceritakan pertemuan dua tokoh tersebut, saat itu Wali Kota Risma mengungkapkan bahwa peran kejaksaan sangat besar dalam pengembalian aset milik Surabaya.
Ia menjelaskan, peran kejaksaan tidak hanya sebatas teori atau pendapat saja, tapi juga ikut turun ke lapangan untuk mengukur dan melakukan pemeriksaan aset. Bahkan, saat itu Wali Kota Risma juga menunjukkan foto-foto tentang peran kejaksaan yang luar biasa dalam pengembalian aset pemkot.
"Jika tidak ada kejaksaan, maka tak ada pula pengembalian aset kepada Pemkot Surabaya. Mengingat beberapa kasus sudah cukup lama tidak dapat terselesaikan dan berkat bantuan kejaksaan yang full membantu pemkot, akhirnya kini sudah banyak yang kembali," tandasnya.
Dia menyatakan bahwa, jajaran kejaksaan itu memang luar biasa. Pasalnya, mereka juga ikut melakukan pengukuran dan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang tergolong sulit, seperti di Pantai Timur Surabaya. “Mereka ikut turun sampai mengukur bibir pantai. Peran kejaksaan memang begitu luar biasa,” imbuhnya.
Bahkan, Yayuk juga menjelaskan bahwa, pada saat bertemu Jaksa Agung, Wali Kota Risma menanyakan tentang tindaklanjut permasalahan YKP. Meskipun saat ini pengelolaan dan pengendaliannya sudah berada di tangan pemkot, namun terkait aset masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi.
“Ibu menyampaikan itu dengan harapan segera tuntas terkait permasalahan YKP. Kemudian Pak Jaksa Agung sudah memberikan arahan kepada Kajati yang pada prinsipnya aset tersebut harus kembali dulu. Jadi, titik beratnya di situ," bebernya.
Wali Kota Risma, lanjut Yayuk, juga mengajukan permohonan bantuan kembali kepada Jaksa Agung sejumlah 10 aset yang belum tertangani. Diantaranya Bintang Osowilangun, Kolam Renang Brantas, Pasar Turi, Pemuda 17, TMT Mayjend Sungkono, Waduk Wiyung, PT Sarana Taruna Aneka Ria (Star).
“Kemudian tiga lagi yang menjadi susulan yakni tanah dan bangunan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119 – 121, tanah aset Pemkot di Jalan Ngagel yang terbit sertifikat atas nama PT Iglas dan terakhir pembebasan tanah untuk Jalan Margomulyo. Jadi totalnya ada 10 ya,” jelasnya.
Masih Yayuk, ketika Walikota Risma memaparkan gambaran masing-masing kasus, Jaksa Agung langsung merespon baik dan bersedia membantu Pemkot Surabaya melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
“Kalau timnya akan dibentuk di level Jatim atau di Surabaya, tetapi tim Kejaksaan Agung akan mengkaji terkait dengan permasalahan-permasalahan itu. Kami berharap kejaksaan segara memberikan kajian untuk penyelesaiannya dan semoga ini menjadi atensi kejaksaan dalam membantu pemkot," tambahnya.( Ham)