SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim
menangkap tiga tersangka sindikat pelaku manipulasi email. Pelaku adalah Reza
Hernanda, dan Syahrudin Noor, warga Surabaya, satu tersangka lain, Denny
Anggriawan, warga Kalimantan.
Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kasus ini
bermula saat PT Trias Sentosa (TS) menjual produk plastik ke PT Toyobo Jepang
(TJ) pada Februari lalu. Setelah sepakat, barang dikirim. Selanjutnya PT Trias
Sentosa mengirimkan tagihan pembayaran transaksi senilai Rp 8,6 miliar ke PT
Toyobo Jepang.
Pada
Maret-April, kedua perusahaan berkomunikasi melalui email resmi perusahaan
untuk pembayaran tagihan. Kemudian pada April 2020, tersangka Reza Hernanda
yang bekerja di PT Trias Sentosa membobol komunikasi tersebut.
Dia
membuat email mirip milik perusahaan PT Trias Sentosa. Hanya beda titik dan
strip di email milik tersangka dengan email asli perusahaan. Setelah itu,
komunikasi terjadi antara email yang dikendalikan tersangka dengan PT Toyobo
Jepang. Dalam komunikasinya, tersangka mengirimkan nomor rekening baru atau
peralihan seolah-olah milik perusahan PT Trias Sentosa.
Padahal
nomor rekening tersebut atas nama PT KKK, perusahaan Batu Bara milik tersangka
Denny Anggriawan. Lalu, pihak PT TJ mengirim transfer pembayaran senilai kurang
lebih Rp 8,6 miliar.
Setelah
ditransfer, kedua perusahaan kembali berkomunikasi. Sebab, PT Trias Sentosa
merasa belum menerima pembayaran. Padahal, PT Toyobo Jepang sudah melunasi
tagihan. Namun, setelah diselidiki usut punya usut terjadi pencurian atau
manipulasi email yang dilakukan tersangka. Setelah dilaporkan di Polda Jatim
dan diselidiki, para tersangka dibekuk di rumahnya.
Kasubdit
V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo menambahkan, pihak
perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 8,6 miliar. Dua miliar sudah digunakan
tersangka. Sisa Rp 6 miliar sudah kami bekukan.(eko)