Surabaya – Dampak Covid-19 memang sangat terasa menyerang roda perekonomian masyarakat, belum lama ini sejumlah perwakilan musisi tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya di Jalan Yos Sudarso.
“Kami datang kesini untuk menyampaikan surat pengaduan,” kata Imron Sadewo, salah satu koordinator musisi, Kamis (23/07/2020) di Gedung DPRD Surabaya.
Pimpinan Orkes Moneta Imron Sadewo mengatakan, Surat pengaduan ini, berisi soal keluhan dari teman teman musisi dan penyanyi. Karena tidak bisa berkreasi untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
“Tentu ini berkaitan dengan Perwali 33 tahun 2020, seakan-akan kita tidak bisa berkreasi dan bekerja mencari nafkah untuk kebutuhan hidup sehari hari,” ucap Imron Sadewo.
Ia menjelaskan, Perwali 33 tahun 2020 dirasa membingungkan bahkan, sangat memberatkan bagi para musisi dan penyanyi maupun pekerja intertaint (Hiburan) lainnya.
“Jujur, saya dan teman teman lainnya sangat bingung sekali, apakah dengan adanya Perwali (33) ini, kita dizinkan bekerja untuk manggung mengisi acara orang yang punya hajatan,” tandas Imron.
Masih Imron, untuk itu, ia bersama musisi lainnya, meminta kepada anggota dewan, untuk bisa membantu mencarikan solusi yang terbaik. Agar bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar hari.
“Semoga saat hearing nanti, ada solusinya dan kami berharap juga kepada pemerintah kota bisa memperhatikan nasib kami. Karena, kami sudah 4 bulan lebih tidak bisa bekerja,” jelas Imron. usai menemui anggota komisi A.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, menanggapi pengaduan tersebut, mengaku ada kegelisahan warga surabaya yakni, pekerja seni baik itu musisi, penyanyi wedding organizer dan pelestarian kesenian tradisonal berkaitan dengan perwali 33 tahun 2020
“Ini berkaitan dengan Perwali 33 tahun 2020 dan seharusnya Pemerintah Kota jangan tutup mata,” kata Arif fathoni, Kamis (23/07/2020) usai menemui para pekerja seni.
Artinya, Lanjut Arif Fathoni, mereka sudah sekian lama tidak bekerja mencari nafkah keluarganya, karena dampak penerapan PSBB dan pihaknya sangat mengapresiasi Pemkot Surabaya, ketika menerbitkan Perwali 28 tahun 2020.
“Itu (Perwali 28) tujuannya membuka klaster ekonomi surabaya agar pandemi kesehatan tidak bergeser kepada pandemi di dalam bidang ekonomi itu kita sangat apresiasi,” ungkap Arif Fathoni.
Adanya Perwali 33 ini, menurutnya anomali, karena Pemerintah Kota tidak menjelaskan apakah ditemukan klaster covid baru ditempat tempat yang dilarang beroperasi.
“Jadi menurut saya, Perwali 33 tahun 2020 ini anomali banget, dan kasihan mereka tidak bisa manggung mengisi acara untuk menafkahi keluarganya,” imbuhnya.
Dia menyatakan bahwa, ini menjadi persoalan baru, maka itu pihaknya berharap Pemkot harus terbuka terhadap saran dan masukan ini. Sehingga, pekerja seni bisa menyambung hidup kembali ditengah kesulitan ekonomi bangsa ini.
“Paling penting bagi saya Pemerintah Kota memastikan bahwa, ditempat-tempat usaha protokol kesehatan (Covid) secara ketat terpenuhi,” tambahnya. (Adv/ Ham)