SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil
mengungkap penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang oknum
yang berprofesi sebagai notaris. Pelaku adalah Devi Chrisnawati, (53) yang
berkantor di jalan Pahlawan Surabaya ini, telah melakukan penipuan dan
penggelapan kepada para korbannya.
Dirreskrimum
Polda Jatim, Kombes Pol. R. Pitra A. Ratulangi, didampingi Kabid Humas Polda
Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, terbongkarnya kasus
penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku ini, bermula laporan dari salah
satu korban berinisial T pada bulan Januari 2020 di Polda Jatim.
Ada
15 total laporan yang masuk dan tidak menutup kemungkinan korbannya bisa
bertambah sedangkan total kerugian dari para korbannya sekitar Rp
65.450.000.000 (Enam Puluh Lima Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta).
Modus
kejahatan pelaku dengan cara menawarkan Offering Letter (OL) di dalam suatu
bank, akhirnya korban tergiur karena dijanjikan keuntungan berkisar 3,5 hingga
sampai 6 persen di dalam transaksi yang bernilai milyaran rupiah untuk
pembiayaan atau dana talangan terhadap OL di salah satu bank. Namun, setelah
kami mendapatkan keterangan dari bank, ternyata OL yang ditawarkan tersebut
fiktif.
Ternyata,
setelah barang-barang itu dicairkan oleh korban tidak ada dananya (Fiktif),
hasil analisa dari kepolisian terhadap korban, rata-rata modus pelaku seperti
itu. Selain itu, modus kejahatan yang dilakukan pelaku diluar OL ini yang
lainnya yaitu menawarkan sebuah rumah untuk dibeli seharga Rp 3 M, akhirnya
penjual rumah tertarik dan setuju kemudian menyerahkan sertifikatnya, ternyata
sertifikat itu sudah beralih dengan dijadikan angunan di salah satu bank.
Setelah
dananya cair kemudian dana tersebut tidak diberikan kepada pemilik rumah
melainkan digunakan pelaku Devi untuk yang lain. Hasil barang bukti yang
diamankan dari kasus ini beberapa cek, giro-giro, surat perjanjian dan buku
rekening.
Polisi
menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, jangan mudah percaya,
kalau melihat seseorang jangan hanya penampilannya saja serta tergiur dengan
janji-janji ataupun iming-iming keuntungan yang cukup besar. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanannya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372
KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya.(eko)