SURABAYA - Sidang lanjutan gugatan perdata antara
Tarip, Rupi, Misri dan Sladi melawan Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan
Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya beragendakan
laporan hasil mediasi. Dalam laporan itu, hakim mediator Patas Wiryantoro
gagal menemukan solusi, dan agenda akhirnya masuk ke pokok materi gugatan.
"Hari
ini penyampaikan hasil mediasi, bahwa mediasi itu gagal. Sidang lanjutan
sendiri akan dilanjutkan pada Rabu 5 Agustus pekan depan. Direncanakan kita
akan berkirim surat ke Komisi Yudisial dan memberitahu media untuk memantau
persidangan ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum," kata
Syarifudin Rakib, kuasa hukum Tarip dkk di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu
(29/7/2020).
Syarifudin
sempat mengungkapkan alasan proses mediasi itu gagal. Menurutnya, hal itu
disebabkan karena tidak terjadi titik temu antara pihaknya sebagai penggugat
dengan pihak para tergugat. “Tidak tercapai titik temu, bahkan pihak tergugat
yang minta persidangan dilanjutkan pada pembuktian,” ucap Syarifudin di tempat
yang sama.
Diketahui,
pada perkara No 479/Pdt.G/2020/PN.Sby, Tarip dkk mantap menggugat ganti rugi
sebesar Rp 310 miliar kepada Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT
Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri
Surabaya. Ganti rugi itu diminta Tarip dkk karena mereka sudah
semena-mena bahkan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap persil tanah
miliknya.
"Alas
hak Petok D atau Leter C ini sebetulnya mutasi. Seperti saya di Surabaya lantas
pindah ke Sidoarjo. Nah, ketika saya dicari di Surabaya tidak akan ketemu.
Sebaliknya kalau saya dicari ke Sidoarjo pasti akan ketemu," papar
Syarifudin Rakib sambil memberikan ilustrasi. Diterangkan Syarifudin Rakib,
Slamet Mulyosari adalah lurah pertama di Dusun Kalijaran Kelurahan Sambikerep
Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.
"Kalau
mutasi kok jadi orang lain. Contoh nama Bodin P Tarip, mutasinya pun dengan
persil apapun namanya akan tetap Bodin P Tarip," terangnya. Menurut
Syarifudin, mutasi dalam obyek tanah sangatlah mungkin terjadi. Namun dalam
mutasi tersebut hanya nomer persilnya saja yang bisa dirubah. Tapi tidak bisa
merubah nama sipemilik persilnya.
"Lha
kalau mutasi menjadi nama Citraland, ini bermasalah. Kapan dia beli. Ingat ini
bukan peralihan tapi mutasi. Peralihannya pun tidak ada. Tahu-tahu sudah ada
nama Citraland. Dasarnya Citraland sudah membeli, tapi dari orang lain, dan
bukan dari ahli waris," pungkas Syarifudin sambil menunjukkan bukti surat
Petok D yang dimiliki Tarip dkk.
Diketahui,
dalam petitum gugatanya, Tarip dkk meminta majelis hakim PN Surabaya menerima
dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan para pihak Tergugat dan
Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan sah dan
berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan oleh Juru Sita
Pengadilan Negeri Surabaya atas objek tanah berdasarkan Petok D no 61 persil
170 seluas 77.540 M2 yang terletak di Dusun Kalijaran Kelurahan Sambikerep
Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya milik Bodin P Tarip.
Menghukum
Tergugat untuk menyerahkan Petok D No 61 asli kepada Para Penggugat. Menghukum
Turut Tergugat untuk menyerahkan objek tanah milik Bodin P Tarip dalam keadaan
semula. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar
seluruh kerugian Para Penggugat sebesar Rp 310 miliar secara tunai sekaligus. (Ban)