KM Desa Rejoagung Tidak Mendapat Bantuan Dampak Corona Virus-19


TULUNGAGUNG - Keluarga miskin ( KM )  dusun Rejoagung RT 04/02 tidak pernah mendapat bantuan selama dampak corona virus ( covid-19 ). Rumi ( istri ) dari suami penarik becak mempunyai empat orang dalam satu keluarga satu keadaan sakit ( anak ), satu usia 70 tahun bernama Kaelan ( kakak kandung ). Apakah kategori keluarga miskin non PKH, non BPNT, non bansos tunai Kemensos, non BLT DD, non BLT Bappeda  ?.
Selama tinggal di desa Kaelan aktif  dalam kegiatan bersih desa, pernah jadi hansip penjaga malam, membantu parkir di Pengadilan Agama ( PA ) waktu PA di rejoagung,  jaga parkir kalau ada kegiatan di stadion bola, bantu Supiyan ( adik )   bikin kursi kadang panggilan luar kota, diusia senjanya semua aktifitas kesehariannya berhenti, kata  lelaki yang hidup membujang itu, Senin ( 26/6 ).
“ orang itu sawang sinawang bersyukur masih bisa makan dari berjualan kopi pangan masih dikasi rezeqi,tidak dapat bantuan tidak apa apa”, ucap Bu Rumi dirumahnya.
Dikonfirmasi ketua RW, Sumani tentang pendataan keluarga miskin ( KM ) dampak covid- 19 katanya  semua itu tergantung RT bagaimana mendata setiap keluarga miskin di lingkungan masing-masing, bahkan iapun mengeluhkan warganya  tidak mendapat bantuan. Namun,  ketua RT menyebutkan ada sepuluh data kepala keluarga mengerucut jadi tiga data  kepala keluarga cuma menjalankan tugas dari atasan, sebutnya. Supiyan dan Supani menetap selama 18 tahun dan 8 tahun di RT 04/RW 02 dirumah milik almarhum orang tuanya dikarenakan keduanya pisah dengan istri memiliki alamat penduduk Surabaya dan Blitar tidak bisa menerima sembako dampak  corona
Terkait pendataan keluarga miskin dan keluarga miskin baru ( KMB ) di setiap dusun masing masing dikatakan Sekretaris desa, Mutmainah adalah tanggung jawabnya  RT, RW, kepala dusun ( Kasun ) dan Kepala Desa hanya menandatangani data  warga yang di ajukan, tandasnya.
Penyaluran bantuan langsung tunai ( BLT ) dana desa merujuk mekanisme  pencatatan. Pendataan dilakukan relawan desa tentu administrasi dalam  surat tugas oleh kepala desa untuk memudahkan relawan basisnya RT  sesuai data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ) rujukannya DTSK. (Dar/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement