Gelapkan 32 Unit Mobil, Pelaku Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Sampang


SAMPANG - Nasib apes bagi Ishak Maulana (32 th) asal Desa Labuhan Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan 32 unit mobil dari berbagai merk terpaksa berurusan dengan Polisi dan kini tersangka terpaksa meringkuk di sel jeruji besi Polres Sampang.

Gegara korban melaporkan tersangka ke Polres Sampang terkait penipuan dan penggelapan mobil,akhirnya tersangka Ishak Maulana ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Sampang pada hari Jum'at 26 Juni 2920 sekira pukul 12.30 di tempat kosnya yang berada di Jalan Kakak Tua Kecamatan Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengungkapkan, aksi tersangka ini bermula pada bulan November 2019,tersangka menghubungi korban Ahmad Fauzan yang merupakan warga kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dengan tujuan ingin menyewa mobil untuk kepentingan proyek selama 2 Minggu.Selain itu, tersangka meminta korban untuk mengantarkan mobil ke tempat kosnya yang berada di jalan Kakak Tua Kecamatan Kota Sampang.Korban lalu mengantarkan mobil Toyota Avanza dengan Nopol L 1679 LX.

" Nah ,selang 1 bulan berikutnya menyewa lagi mobil Daihatsu tahun 2019 warna abu abu dengan Nopol M 1074 HJ begitu seterusnya,ungkap Didit saat Konfrensi Pers di Mapolres Sampang,Selasa (30/6/2020).

Masih kata Kapolres Sampang ,modus yang di perankan oleh tersangka untuk mengelabui korban selaku pemilik mobil rental adalah ketika tersangka mendapatkan mobil dari korban langsung digadaikan dan uang hasil gadai tersebut oleh tersangka di bayarkan kepada korban untuk membayar uang sewa mobil yang pertama.Aksi yang dimainkan oleh tersangka berhasil menggelapkan mobil dari para pemilik rental sebanyak 32 unit mobil,termasuk di Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dan Sampang,tegasnya.

Atas perbuatannya ,tersangka di jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement