SAMPANG - Nasib apes bagi Ishak Maulana (32
th) asal Desa Labuhan Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang tersangka tindak
pidana penipuan dan penggelapan 32 unit mobil dari berbagai merk terpaksa
berurusan dengan Polisi dan kini tersangka terpaksa meringkuk di sel jeruji
besi Polres Sampang.
Gegara korban
melaporkan tersangka ke Polres Sampang terkait penipuan dan penggelapan
mobil,akhirnya tersangka Ishak Maulana ditangkap unit PPA Satreskrim Polres
Sampang pada hari Jum'at 26 Juni 2920 sekira pukul 12.30 di tempat kosnya yang
berada di Jalan Kakak Tua Kecamatan Sampang.
Kapolres
Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengungkapkan, aksi tersangka ini
bermula pada bulan November 2019,tersangka menghubungi korban Ahmad Fauzan yang
merupakan warga kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dengan tujuan ingin menyewa
mobil untuk kepentingan proyek selama 2 Minggu.Selain itu, tersangka meminta
korban untuk mengantarkan mobil ke tempat kosnya yang berada di jalan Kakak Tua
Kecamatan Kota Sampang.Korban lalu mengantarkan mobil Toyota Avanza dengan
Nopol L 1679 LX.
" Nah
,selang 1 bulan berikutnya menyewa lagi mobil Daihatsu tahun 2019 warna abu abu
dengan Nopol M 1074 HJ begitu seterusnya,ungkap Didit saat Konfrensi Pers di
Mapolres Sampang,Selasa (30/6/2020).
Masih kata
Kapolres Sampang ,modus yang di perankan oleh tersangka untuk mengelabui korban
selaku pemilik mobil rental adalah ketika tersangka mendapatkan mobil dari
korban langsung digadaikan dan uang hasil gadai tersebut oleh tersangka di
bayarkan kepada korban untuk membayar uang sewa mobil yang pertama.Aksi yang
dimainkan oleh tersangka berhasil menggelapkan mobil dari para pemilik rental
sebanyak 32 unit mobil,termasuk di Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dan
Sampang,tegasnya.
Atas
perbuatannya ,tersangka di jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan
penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(din)