BATULICIN
– Sebanyak 9 (Sembilan) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kersik
Putih periode 2020-2026 dilantik Bupati H. Sudian Noor. Pelantikan diwakili
Sekretaris Daerah (Sekda) H. Rooswandi Salem. Rabu (29/07/2020) di Kantor Camat
Batulicin.
Agenda
ini dihadiri pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nahrul
Fajeri dan Camat Batulicin M. Yamani. Usai melantik dan mengambil sumpah
jabatan, Bupati dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekda H. Rooswandi Salem
mengucapkan selamat atas dilantiknya BPD Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin
Periode 2020-2026.
Diharapkan
BPD yang baru dilantik, sambung Rooswandi, mampu meningkatkan sistem checks and
balances, atau sistem pengawasan dan keseimbangan jalannya Pemerintah Desa. Karena
BPD merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk
dalam Badan Permusyawaratan Desa yang juga sebagai bagian dari pemerintahan
desa, sekaligus merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Oleh
sebab itu, BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk
memberikan legitimasi kepada pemerintah desa, tetapi betul-betul mempunyai
fungsi sehingga pemerintahan desa itu bisa berjalan dengan baik.
Terutama
dalam menjalankan fungsi check and balances, sebagai kontrol sosial dan kontrol
politik bagi Kepala Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan. Sekda juga menambahkan, BPD dan
Kepala Desa merupakan mitra yang saling mendukung dan saling bersinergi.
Untuk
itu, BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, dan senantiasa
melakukan koordinasi maupun konsultasi dinamika kehidupan masyarakat desa
dengan Kepala Desa, guna merumuskan langkah kebijakan desa sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui
program Alokasi Dana Desa, BPD dan Kepala Desa harus mampu mengikuti dan
menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangannya, sehingga
pelaksanaannya dapat lebih efesien, efektif, transparan, dan dapat
dipertanggung jawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. (maiya)