SURABAYA
- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
melalui putusan ditingkat pertama memutuskan melepaskan mantan Direktur
Operasionl PT Bank Prima Master, Agus Tranggono Prawoto dari segala tuntutan
terkait perkara dugaan penggelapan dana nasabahnya sebesar Rp 5 milliar
Sebelumnya, Jaksa Kejati Jatim
mengajukan tuntutan hukuman 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3
bulan kurungan terhadap Agus Tranggono Prawoto atas perkara itu."Vonis
putusannya onslag, dan kita akan langsung mengajukan kasasi. Saat ini saya
sedang menunggu salinan putusan," kata Jaksa Kejati Jatim Nining Dwi
Ariani saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (12/6/2020).
Putusan itu diambil Majelis Hakim PN
Surabaya yang terdiri dari ketua majelis hakim Yohanes Hehamoni dengan anggota
Martin Ginting dan Dede Suryaman. Hakim menilai Agus Tranggono Prawoto tidak
terbukti melakukan perbuatan pidana yang ditaksir merugikan nasabah Prima
Master Bank hingga Rp 5 miliar. Pertimbangan hakim memutus melepaskan Agus
Tranggono Prawoto dari segala tuntutan karena perbuatannya dinilai bukan bentuk
pidana, melainkan masuk ranah pidana perdata.
Dikonfirmasi terpisah, Jimmy Lamhot
Panjaitan, kuasa hukum Agus Tranggono Prawoyo membenarkan kliennya dilepaskan
oleh majelis hakim. Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut sudah benar.
Sebab sejak awal PN Surabaya pernah menangani perkara perdata antara Bank Prima
Master dengan Anugrah Yudo itu.
"Putusan hakim tadi memperkuat
putusan perkara perdata antara Prima Maste dengan Yudo. Jadi unsur untuk
menjerat Klien kami tidak cukup, semua perbuatan yang dilakukan Bank Prima itu
institusi dan bukan perorangan," kata Jimmy saat dikonfirmasi awak media.
Jimmy juga mengakui pasca putusan
ini pihaknya akan mendatangi rutan klas 1 Medaeng untuk membebasksan Kliennya
dari tahanan. "Kami akan segera menjemput Klien," pungkasnya.
Diketahui, Direktur Komersial Bank
Prima Master, Agus Tranggono Prawoto didakwa Jaksa Kejati Jatima tas kasus
penggelapan dana nasabah sebesar Rp 5 milliar.Peristiwa ini bermula saat saksi
Anugerah Yudo (korban) mendatangi Bank Prima Master dijalan Jembatan Merah
15-17 Surabaya untuk mencairkan dua lembar cek senilai dua milliar rupiah dan
tiga milliar rupiah dan selanjutnya meminta agar uang tersebut dipindahkan ke
rekening milik korban di Bank Prima Master.
Namun, dana Anugrerah Yudo tersebut
justru dipindahkan ke rekening bank milik orang lain tanpa seijin saksi
Anugerah Yudo. Dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Agus Tranggono Prawoto,
lantas pada hari Senin 8 Juni 2020 dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan
penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (Ban)