SURABAYA - PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Digugat oleh
Budi Said ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pengusaha asal Surabaya ini menggugat
soal selisih jumlah emas batangan yang dibeli dengan yang diterima. "Kami
menggugat perbuatan melawan hukum atas jumlah barang yang tidak sesuai dengan
pembelian,"kata Ening Swandari kuasa hukum Budi Said saat dikonfirmasi
usai persidangan dengan agenda jawaban pihak tergugat di Pengadilan
Negeri Surabaya, Rabu (10/6).
Dijelaskan
Ening, selisih jumlah emas batangan tersebut sebanyak 1.136 kilogram atau
senilai Rp 533 milliar 600 juta rupiah. Dijelaskan Ening, selisih tersebut
diperkuat oleh putusan kasus penipuan yang dilaporkan Budi Said dan telah
berkekuatan hukum tetap. Saat itu, Budi Said membeli emas batangan sebanyak
7.071 kg melalui Eksi Anggraeni selaku Marketing Butik Antam di Surabaya, namun
yang diterima Budi Said hanya 5.935 kg."Ada selisih , waktu itu disampaikan
kalau tidak ada discount sesuai yang tawarkan kepala butik waktu itu Kristanto
dan Eksi Anggraeni tentu pak Budi tidak akan melakukan pembelian,"terang
Ening.
"Sehingga
dari pembelian-pembelian yang ternyata berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan
hukum tetap kasus penipuan terdapat selisih 1.136 kilogram,nilainya waktu
itu sesuai surat keterangan sebesar lima ratus tiga puluh tiga milliar enam
ratus juta rupiah,"sambungnya.
Saat
ditanya terkait jawaban dari pihak tergugat, Ening mengaku masih perlu waktu
untuk mempelajarinya."Kami hari ini terima jawaban dari PT Antam dan turut
tergugat 1 sampai 7 sekaligus kita terima jawaban dari kuasa hukumnya
Eksi Anggraeni (tergugat 5) tapi isi jawaban dan materinya belum kami pelajari
jadi kami perlu waktu ya mempelajari itu,"tandasnya.
Terpisah,
Slamet Priyanto kuasa hukum tergugat Eksi Anggraeni membenarkan gugatan
tersebut terkait selisih pembelian dengan penerimaan barang yang tidak sesuai.
Namun selisih tersebut didasarkan dari pernyataan lisan bukan tertulis antara
klienya dengan penggugat. "Tidak ada dalam kontrak pembelian hanya lisan
dan pembayaran bukan ke Eksi tapi langsung ke rekening Antam,"tandasnya.
Dalam
gugatannya, Budi Said meminta agar majelis hakim pemeriksa perkara menghukum PT
Antam membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000 (Delapan Ratus Tujuh Belas
Milliar, Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta, Enam Ratus Ribu Rupiah).
Nilai
tersebut merupakan kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam
Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya
nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari
pengumuman website resmi Antam melalui situs www.logammulia.com.
Selain
menggugat PT Antam, Budi Said juga menggugat sejumlah pihak diantaranya, Kepala
BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga administrasi BELM Surabaya I
Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer,
Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.
Sementara
selaku pihak tergugat diantaranya Butik Emas Logam Mulia Surabaya I
PT Antam Tbk, Vice President Precious Metal Sales and Marketing, Yosep Purnama,
General Manager UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager
UBPP LM Antam, Nur Prahesti Waluyo. Trading dan Services Manager UBPP LM Antam,
Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM Antam, Nuning Septi Wahyuningtyas dan
PT Inconis Nusa Jaya. (Ban)