SURABAYA - Korp Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
kembali berduka, setelah Juru Sita Surachmad meninggal dunia pada hari Rabu
kemarin, kini giliran Hakim Eko Agus Siswanto yang menghembuskan nafas
terakhir. Hakim Eko meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB siang, di salah
satu Klinik Jalan Pacuan Kuda, Surabaya. Jum'at (12/6/2020).
Humas
Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengaku
belum mengetahui penyebab pasti kematian Eko Agus Siswanto. "Apa
penyebabnya kita belum tau, tadi pagi datang absen, masih juga ikut olah raga,
pimpong dan bulu tangkis," kata Martin saat dikonfirmasi wartawan di
Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut
Ginting, pihaknya belum mendapatkan diagnosis medis yang pasti apakah almarhum
Eko Agus Siswanto meninggal karena virus corona atauka disebabkan penyakit
lainnya. "Diagnosisnya belum bisa, karena menurut klinik kalau orang sudah
meninggal tidak bisa lagi di diagnosis Covid. Karena udaranya (tenggorokan)
udah nggak jalan lagi. Jadi kita nggak melihat lagi karena apa, karena
apa," terangnya.
Diungkapkan
Martin, Sebelum meninggal almarhum sempat menghubungi teman satu kostnya untuk
meminta bantuan. "Temannya datang ke kamar kost ternyata sudah dalam
keadaan kejang kejang," ungkapnya.
Saat
ini, kata Martin, pihaknya masih mengupayakan akomodasi transportasi untuk
memulangkan jenasah Eko Agus Siswanto ke rumah keluarganya di Jogja. "Kami
masih mengupayakan akomodasi kendaraan ambulan jenasah untuk
dievaluasi ke rumah keluarganya di Jogja. Sekarang jenasah masih ada di
klinik," terangnya.
Diakui
Martin, pihaknya sangat menuggu kepastian hasil medis penyebab kematian rekan sejawatnya.
Kepastian tersebut sebagai upaya Pengadilan Negeri Surabaya untuk
mengantisipasi dalam memutuskan rantai penyebaran virus asal Wuhan China
tersebut.
"Kita
ingin ada kepastian juga sebenarnya, biar kita juga bisa antisipasi tapi kata
petugas klinik tidak bisa lagi karena beliau sudah meninggal dan selama ini di
sini (pengadilan) belum ada yang dinyatakan positif," tandasnya.
Diketahui,
Surachmad adalah Juru Sita Surachmad PN Surabaya yang pernah diperiksa KPK
sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) sepanjang
tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky
Herbiyono (menantu dari Nurhadi).
Sedangkan
Eko Agus Siswanto adalah ketua mejelis hakim yang memeriksa kasus
investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani. Eko Agus
Siswanto diketahui merupakan hakim baru di Pengadilan Negeri Surabaya,
sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat,
Sumatera Barat. (Ban)