SURABAYA – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang
dilakukan seorang pendeta di Surabaya berinisial HL saat ini memasuki agenda
materi pemeriksaan saksi korban yaitu IW. Persidangan terhadap pendeta HL ini
digelar secara tertup diruangan sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Selasa (9/6/2020).
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan usai sidang enggan dimintai komentarnya
oleh awak media terkait materi persidangan.“Ini sidang tertutup, tidak bisa
kami sampaikan,” ujarnya
Hal
senada juga diungkapkan penasehat hukum pendeta HL, Jefri Simatupang. Menurut
Jefri, apa yang tadi disampaikan terdakwa dan korban di persidangan merupakan
privasi mereka berdua.“Saya tidak ingin mengungkapkan materi persidangan ini.
Bagi kami yang penting biarlah hukum ditegakkan dan keadilan boleh diberikan
bagi terdakwa dan korban,” ungkapnya seusai persidangan.
Demikian
halnya saat Jefri ditanya soal kadaluarsa atau tidaknya kasus ini. Jefri hanya
singkat mengatakan biarlah majelis hakim yang memutuskan kadaluarsa atau tidak
kasus ini nantinya. “Jika terbukti Klien kami bersalah, silahkan dihukum, namun
sebaliknya, jika muncul keraguan-raguan, kami mohon Klien kami dibebaskan,”
pungkas Jefri kepada awak media di halaman gedung PN Surabaya.
Terpisah,
Aden selaku kuasa hukum IW mengatakan bahwa didalam persidangan tadi, terdakwa
sempat mengakui perbuatannya mencabuli IW, “Dari awalnya dihadapan keluarga dia
sudah mengakui, Ya saya melakukan.!. Dipersidangan tadi dikatakan mengakui,”
kata Aden.
Diketahui,
Pembuktian perkara dugaan pencabulan ini berlanjut setelah majelis hakim
menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa. Dalam eksepsinya,
tim penasehat hukum terdakwa menyoal tentang surat dakwaan jaksa yang dianggap
tidak memiliki hak penuntutan karena perkara dugaan pencabulan tersebut telah
kadaluarsa. Mengingat peristiwa hukumnya sudah terjadi 14 tahun yang lalu,
namun baru dilaporkan pada 20 Februari 2020. (ban)