Manual Atilulu, Humas BPN Kabupaten Probolinggo saat
dikonfirmasi diruang kerjanya.
|
PROBOLINGGO- Meningkatnya
pengaduan Masyarakat terkait pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang
ada diwilayah Probolinggo baik kota maupun kabupaten . hal ini menyangkut
indikasi adanya jalur regulasi yang
terkesan tidak memberi kepuasan pada warga .
Kenyataan ini seperti disampaikan oleh Louis Hariona,
Sekjen Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Perwakilan Probolinggo
yang mengatakan bahwa dengan adanya peningkatan pengaduan menyangkut pelayanan
di BPN yang jauh dari harapan pemohon. menurut Louis, slogan di instansi ini yang
salah satunya jangan menggunakan jasa calo, ternyata belum bisa dirasakan oleh
Masyarakat. Kami perlu menyampaikan sesuai amanat Nawacita bahwa Negara
sesegera mungkin semua daratan atau tanah di nergeri ini dapat tercatat
sertifikasinya.Ujarnya.
Lebih lanjut Louis menambahkan jika pihaknya tidak
menginginkan BPN yang selama masih melekat image berkonotasi sebagai lahan
permainan, akan terus berkelanjutan. Kami tahu bahwa negera ingin merampingkan
yang tercepat segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan Masyarakat.
Namun kami heran kenapa BPN tidak mengindahkan warga yang menjadi kepanjangan
tangan Perhutani yang disebut LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Melalui
Kahumas BPN, kami ingin mengklarifikasi jika alasannya terdapat kendala , namun
jangan mengabaikan kepentingan Masyarakat dan jangan dikembalikan pada rakyat
yang rata-rata mereka tidak mengetahui soal itu. Ditambah adanya info terdapat
biaya mahal dan proses yang cukup lama.tambahnya.
Manual Atilulu, Kepala Humas BPN kabupaten Probolinggo
saat menerima kunjungan konfirmasi LPKN yang didampingi Suhri, ketua F-Wamipro
(Forum Wartawan Mingguan Probolinggo) dikantornya mengatakan terkait jalur
regulasi, Menurutnya sesuai dengan aturannya sertifikat tersebut 96 hari harus
dipenuhi, termasuk segala yang berkaitan dengan persyaratan Kalaupun sudah
dipenuhi dalam rentan waktu yang telah ditentukan namun belum rampung,
dimungkinkan masih ada persyaratan yang belum dilengkapi. Ujarnya.
Saat Suhri menyinggung lambannya pelayanan di instansi
tersebut (BPN) yang terkesan tidak menerapkan slogan bahwa dengan hanya 96
hari, semua pelayanan dapat terselesaikan. Ini satu bentuk masukan yang perlu
kami catat.tambah Manual Atilulu seolah tidak menyadari bahwa yang disorot itu
instansinya.
Pernyataan keras juga disampaikan oleh Louis Hariona
menyangkut tatacara Blokir yang dilami Masyarakat yang seharusnya bisa
diakomodir oleh agraria. Ada beberapa kasus sengketa di Masyarakat, dan
ternyata BPN kabupaten Probolinggo membuat blokir yang dasarnya dari permohonan
seseorang tanpa ada dasar gugatan pidana atau perdata. Artinya BPN Kabupaten
Probolinggo telah melampaui wewenangnya karena blokir hanya 30 hari apabila
dimohonkan oleh seseorang dan ini malah blokir terjadi bertahun-tahun.ungkap
Louis.
Terkait adanya temuan menyangkut Blokir tersebut, Manual Atilulu, Humas BPN kabupaten
Probolinggo belum bisa memberi
penjelasan Kalau soal blokir, kami belum
bisa memberi keterangan. Kita laporkan dulu ke Kepala.Ujarnya. (Suh)