SURABAYA - Dugaan penyerobotan tanah yang disangkakan
ke terdakwa Boenardi Limoseputro mulai terkuak dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Surabaya. Dari fakta yang terungkap, dua saksi meringankan yang
dihadirkan terdakwa Boenardi membeberkan asal mula tanah yang diklaim milik
saksi Alain Rachmat Santoso (pelapor). Kedua saksi tersebut adalah Boediman
Limoseputro dan saksi Arif Wibowo.
Dalam
keterangannya, saksi Boediman menerangkan jika tanah tersebut milik Boedi
Oetomo yang dibeli dari uang terdakwa Boenardi. Namun belakangan diklaim milik
saksi pelapor atas hibah dari ayahnya yakni Liem Budi Santoso Limoseputro
alias kakek Mio.
"Tanah
Boedi Oetomo yang dibeli dari Pak Ngatemin memakai uangnya Boenardi. Cara
bayarnya pakai uang dari Pak Boenardi lalu dititipkan ke Pak Budi Santoso untuk
selanjutnya diserahkan ke Pak Ngatemin. Yo wis setorno. Tapi entah kenapa kok
dimainkan sendiri sama Budi Santoso,"terang BOEDIMAN saat bersaksi
di Pengadilan Negeri Surabaya,Rabu (10/6).
Sementara
saksi Arif Wibowo yang merupakan anak kandung dari almarhum Boedi Oetomo
menegaskan bahwa sebetulnya dia pernah melaporkan Liem Budi Santoso Limoseputro
alias kakek Mio ke polisi karena telah memalsukan tanda tangan orangtuanya
dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah di Jalan Pulo Wonokromo 110 belakang seluas
2650 meterpersegi.
"Tapi
oleh polisi yang ditindaklajuti hanya tanah seluas 1000 meterpersegi yang
sekarang dikuasai atau dibalik nama oleh Lim Budi Santoso Limoseputro saja.
Sedangkan sisa tanah lainya yang sekarang dimiliki Andre Teguh Santo dan Alain
Rachmat Santoso, belum," terangnya dihadapan Jaksa Suwarti.
Menurut
Arief, laporan polisi tersebut ia layangkan setelah dia tolak saat mendatangi
kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jalan Jimerto dan dinyatakan kalau
tanah di Jalan Pulo Wonokromo 110 belakang tersebut bukan milik orangtuanya
lagi, tapi sudah dibalik nama oleh Lim Budi Santoso Limoseputro. “Waktu saya
bayar PBB di Jalan Jimerto, petugas bilang kalau saya subisa lagi membayar
pajak karena sudah beralih nama ke Lim Budi Santoso,”terangnya.
"Sudah
diputus bersalah dan divonis satu bulan penjara,"sambung Arief.
Sementara
JPU Suwarti mengklaim jika objek sengketa dalam perkara ini berbeda dengan
objek di perkara ayah dari pelapor."Beda objek kan"katanya pada
saksi.
Persidangan
ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa
Boenardi."Sidang dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Rabu tanggal 22
Mei ketua majelis hakim Yohanes Hehamony menutup persidangan.
Diketahui,
Perkara ini dilaporkan oleh Alain Rachmat Santoso, Ia merupakan keponakan dari
terdakwa Boenardi. Dalam kasus ini, terdakwa dituding telah melakukan
penyerobotan tanah karena mendirikan bangunan gudang diatas tanah tersebut.Atas
peristiwa ini, terdakwa Boenardi didakwa melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP.
(Ban)