BATULICIN
– Hasil dari Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 4 buah Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) beberapa waktu lalu mendapat Jawaban Bupati. Jawaban Bupati
Tanah Bumbu H Sudian Noor disampaikan secara Virtual di Ruang Rapat Video
Confrence (Vidcon) Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Tanbu, terhubung dengan Ruang Paripurna DPRD Selasa (23/06/2020).
Sidang
dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Alfia Rahman. Turut hadir sejumlah pimpinan SKPD
Pemkab Tanbu, pimpinan BUMD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKD) Kab.
Tanbu dimasing masing ruangan melalui Vidcon.
Dalam
kesempatan itu, Bupati mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi atas kerja
sama dalam rangka menjembatani harapan di berbagai pihak atas lahirnya beberapa
Raperda ini. “Setelah berubah menjadi sebuah Peraturan Daerah tentu kita
berharap akan berdampak pada kemajuan pembangunan sekaligus memberikan dampak
pada kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” ungkapnya.
Adapun
4 raperda yang telah disampaikan tersebut yakni :
1. Raperda
tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
2.Raperda
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama, menjadi
PT. Batulicin Jaya Utama (PERSERODA).
3.Raperda
tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Teluk Kepayang.
4.Raperda
tentang Perubahan Sebagian Wilayah Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin
Lama.
Sementara
itu, untuk Jawaban ekskutif atas Pemandangan Umum terhadap 4 buah
Raperda Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020, sesuai dengan tanggapan, saran dan
masukan yang telah disampaikan oleh semua fraksi. Diantaranya, Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan., Fraksi Partai Gerakan Indonesia
Raya.Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi
Amanat Nasional - Demokrat, (maiya)