SURABAYA
– Satu pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dinyatakan positif Covid-19.
Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara membenarkan adanya kabar tersebut.
Melalui pesan WhatsAap, Anggara menyatakan bahwa pegawai yang positif Covid-19
adalah petugas pramubakti (tenaga kontrak) di Kejari Bangkalan. Saat ini yang
bersangkutan sudah ditangani dan dijemput oleh Tim Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan melalui petugas RSUD Syamrabu guna
menjalani perawatan sesuai protokol corona.
“Mohon
doanya mudah-mudahan yang bersangkutan lekas sembuh dan dapat berkumpul kembali
dengan keluarga,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Perak ini, Minggu (3/5/2020). Anggara
menambahkan sebelum ada kejadian pegawai yang positif, Kajati Jatim M Dofir
dalam berbagai kesempatan senantiasa menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai
di wilayah Jawa Timur untuk senantiasa melaksanakan petunjuk pimpinan dalam
situasi pandemi seperti saat ini. Yakni dengan berbagai kebijakan di antaranya
agar selalu menjaga kebersihan, penyediaan hand sanitizer dan tempat mencuci
tangan di seluruh area kantor.
“Selain
itu juga wajib menggunakan masker dalam lingkungan kantor, pembatasan jumlah
pegawai dalam lingkungan kantor dengan melakukan kegiatan bekerja dari rumah
(work from home) tanpa mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Serta selalu
menjaga kesehatan diri masing-masing pegawai sehingga harapan untuk memutus
penyebaran Covid-19 dapat dicapai,” ujarnya. (Ban)