Foto : para kreditur pada saat menolak proposal perdamaian. Paling kiri Dr. Reiner Sondakh, SH S.Psi., M. Hum. , Ir. Peter Susilo & Lawrence Tjandra Dirut PT. Oase Arta Kapital. |
SURABAYA
- Upaya PT. Prima Lima Tiga, perusahaan property di Surabaya untuk keluar dari
belenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah kandas. Rabu
(6/5/2020). Proposal perdamaian yang ditawarkan oleh pengembang yang membangun
Kondotel Alpine berlantai enam di Batu, Malang tersebut ditolak mayoritas
krediturnya.
Keputusan
itu menjadi bagian dari rapat dengan agenda pemungutan suara (voting) yang
digelar di Pengadilan Niaga Surabaya. Mendengar hasil perhitungan suara ini,
kuasa hukum PT. Prima Lima Tiga Bonar Parulian Sidabukke, SH sempat memohon
untuk dibukanya ruang diskusi untuk perpanjangan waktu,
Namun
sayang permohonan Bonar ini di tepis keras oleh tim kuasa hukum PT. Oase Arta
Kapital, Dr. Teddy Reiner Sondakh, SH S.Psi., M.Hum dan Ir. Peter Susilo, salah
satu pemohon PKPU. "Agenda hari ini adalah rapat voting proposal
perdamaian, bukan rapat voting perpanjangan waktu." tandas Peter
Susilo.
Dengan
hasil voting yang ada, dapat asumsikan PT. Prima Lima Tiga tidak bisa lepas
dari jerat Pailit. Agenda selanjutnya 11 Mei 2020, pembacaan hasil voting oleh
Majelis Hakim. Diketahui bahwa PT. Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan
Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang. Untuk membiayai pembangunan tersebut,
PT. Prima Lima Tiga meminjam uang ke PT. BNI Persero dan sejumlah kreditur
lainnya termasuk PT. Oase Arta Kapital. (Ban)