SURABAYA - Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan
memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Prima Lima
Tiga terhadap para krediturnya hingga 30 hari ke depan. Penundaan tersebut
berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
"Menyatakan,
termohon PKPU PT. Prima Lima Tiga dalam penundaan hutang tetap selama 30 hari,
menyatakan sidang permusyawaratan majelis hakim dilanjutkan pada 10 Juni
2020," ucap hakim Made Subagya diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya. Senin (11/5/2020). Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum
PT. Prima Lima Tiga, Parulian Sidabukke SH menyambut baik putusan majelis hakim
PKPU dan berharap masalah ini bisa segera ia selesaikan dalam jangka waktu 30
hari ke depan. "Waktu 30 hari ini akan kita gunakan maksimal, sesuai
dengan proposal perdamaian yang kita tawarkan," ucapnya seusai
sidang.
Pasalnya,
menurut Bonar Sidabuke, kondisi Pandemi Covid 19 ini sangat menyulitkan
pihaknya melakukan upaya maksimal, memastikan kreditornya benar apa tidak,
tagihannya benar apa tidak, termasuk menyiapkan proposal
perdamaian. "Kondisi pandemik ini sangat menyulitkan, kita berharap
ini selesai di proposal perdamaian, tidak sampai pailit," tandas
Bonar.
Sebaliknya,
Kuasa Hukum PT. Oase Arta Kapital, Dr. Teddy Reiner Sondakh, SH S. Psi, M Hum
menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media, dengan alasan PT.
Prima Lima Tiga masih belum membuka siapa yang menjadi pembeli hotel PT Prima
Lima Tiga untuk menutupi hutang-hutang kepada krediturnya. "Siapa sih
yang mau beli asetnya, kita masih hitung. Maaf, kita belum bisa jelaskan satu
persatu. Kewajiban PT Prima Lima Tiga di PT Oase Arta Kapital masih Rp 5,4
miliar," ujarnya pada awak media.
Tak
hanya itu saja, Dr. Teddy Reiner Sondakh juga pesimis kalau hotel yang dimiliki
oleh PT. Prima Lima Tiga tersebut nantinya bakal laku terjual dengan harga
cukup tinggi sehingga mampu menutupi semua hutang-hutang kepada para
krediturnya. "Jaman sekarang kalau jual hotel itu berapa harganya
sih," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, upaya PT. Prima Lima Tiga,
perusahaan property di Jalan Raya Dharmahusada Indah, Surabaya untuk keluar
dari belenggu PKPU terancam kandas setelah proposal perdamaian yang dia
tawarkan ditolak oleh mayoritas krediturnya. Rabu (6/5/2020).
PT.
Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan Kondotel di Alpines Hotel,
Batu-Malang. Untuk membiayai pembangunan tersebut, PT. Prima Lima Tiga meminjam
uang ke PT. BNI Persero dan sejumlah debitur lainnya termasuk ke Ir Peter
Susilo dan PT Oase Arta Kapital.
Dalam
proses PKPU ini, PT. Prima Lima Tiga punya nilai tagihan yang diakui sementara
oleh pengurus senilai Rp 99,8 miliar lebih. Rinciannya, kreditur separatis,
yakni BNI senilai Rp 59 miliar dan sisanya dari Kreditur Konkuren. Saat ini PT.
Mekabox Perkasa sudah mengirimkan surat minat sebagai investor. (ban)