BLITAR – Pasca dilaporkannya dengan
menyurati Kapolres Kota Blitar, Sabtu (18/04) perihal Laporan / pengaduan agar
ada sanksi tegas terhadap apa yang sudah dilakukan pemerintah Kota Blitar dalam
hal ini Dinas Sosial Kota Blitar terkait diduga pelecehan terhadap Maklumat
Kapolri tersebut berlanjut. Rabu (13/05) Joko Trisno Mudiyanto selaku pelapor
diperiksa di Polres Kota Blitar untuk memberi keterangan yang akan dituangkan
dalam BAP.
Joko Trisno
Mudiyanto melalui voice note whatsapp saat dikonfirmasi menyampaikan “ Dari
hasil pemeriksaan tadi sekitar jam 10.30 sampai dengan jam 11.30 bahwa pemeriksaan ya terkait pelecehan
terkait maklumat Kapolri jadi fokusnya disana dimana pemerintah mengumpulkan
dalam hal ini Dinas Sosial mengumpulkan masyarakat di dua tempat Plosokerep
Jalan Kenari dan Kepanjenkidul jalan Pinus, itu surat tertanggal 18 April
kemudian dalam BAP juga saya sampaikan tanggal 20 April 2020 Dinas Kesehatan kami surati untuk
memeriksa seluruh masyarakat yang hadir pada waktu undangan Dinas Sosial tersebut”.
Terkait pasal
212,214,216 ayat 1 KUHP yang dikenakan sesuai dengan laporannya , Joko Trisno
Mudiyanto menanggapi “ Untuk penerapan pasalnya dalam BAP saya, belum
diterapkan. Sesuai dengan apa yang saya
laporkan saja, sesuai dengan pasal 212,214,216 ayat 1. Namun dalam penerapanya
nanti oleh penyidik tentunya melalui gelar perkara apakah ketiga pasal itu
berbunyi atau tidak itu semua diserahkan kepada kewenangannya penyidik.”
Joko menambahkan
“Paling pokok itu adalah Phisical Distancing. Phisical Distancing yang sudah
dilanggar, jelas-jelas dilanggar pemerintah. Padahal sudah ada himbauan oleh
Presiden maupun Gubernur kemudian sudah dituangkan dalan maklumat Kapolri yang
semestinya Phisical Distancing itu berjalan 2 meter dari masing-masing
gerombolan massa “.
Di tempat terpisah Kanit Tipikor Polres Kota
Blitar Salam melalui telepon menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya akan
melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. Apakah laporan dari saudara Joko
ini bisa ditarik kesimpulan adanya pelanggaran hukum atau tidak. (VDZ)