Surabaya - Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
(BPKPD) Kota Surabaya menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) di tengah pandemi Covid-19. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku
mulai pembayaran 1 April– 30 Juni 2020.
Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono
mengatakan di tengah pandemi ini banyak yang mengajukan permohonan penundaan
pembayaran pajak. Bahkan, banyak pula yang meminta pembebasan pajak karena
memang tidak beroperasi selama pandemi Covid-19 ini.
“Pemkot mencoba
menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan
aja ke kami, pasti kami fasilitasi,” papar Yusron di kantornya, Jumat
(8/5/2020).
Menurut Yusron, pemkot
sudah menetapkan untuk menghapuskan denda PBB yang menunggak sejak tahun 1994
hingga tahun 2020 ini. Biasanya, penghapusan denda PBB itu diberikan sebagai
kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang bertepatan pada Bulan Mei. Namun, kini
penghapusan denda itu diberikan karena adanya pandemi Covid-19 dan bertepatan
dengan Bulan Mei juga.
“Sosialisasi
pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota
Surabaya. Kami kirimi mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini, dan
alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya
untuk mengurusnya,” ujarnya..
Dalam surat imbauan
tersebut, Yusron menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran
pajak, dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April-30
Juni 2020. Sedangkan wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB, diminta langsung
mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.
“PBB dapat dibayarkan
tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri,
dan BNI 46. Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil
keliling di kantor-kantor kelurahan,” tandasnya.
Yusron menyebutkan bahwa,
seluruh tempat pembayaran PBB itu telah dilengkapi dan melaksanakan protocol
pencegahan penularan Covid-19. Termasuk telah dilakukan penyemprotan
disinfektan di lokasi pembayaran PBB, tempat duduknya diatur, disiapkan hand
sanitizer atau cuci tangan, petugas pajak telah memakai masker dan sarung
tangan, bahkan telah dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB.
“Jadi, kami pastikan
bahwa pembayaran PBB nya tetap sembari kami melakukan protocol pencegahan
penularan Covid-19,” imbuhnya.
Ia berharap warga Kota
Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni hanya
tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini
tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang
sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.
“Jadi, tinggal datang
aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di
aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” ungkapnya.
Ia juga memastikan
bahwa setelah Bulan Juni atau awal Bulan Juli, denda itu akan muncul lagi dan
wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui
media dan juga di social media, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini
supaya tersampaikan kepada masyarakat.
“Melalui mobil keliling
dan penagihan, kami juga terus sosialisasi program ini hingga ke RT-RW,”
imbuhnya.
Dia berharap
masyarakat tertib membayarkan pajaknya. Apalagi di tengah pandemi ini, Pemkot
Surabaya sangat membutuhkan dana untuk menangani dan mencegah penularan
Covid-19, sehingga pembayaran pajak dari masyarakat itu bisa digunakan untuk
menangani Covid-19 ini.