SURABAYA – DPP LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja
Aparatur Negara) Indonesia dan LKHAI (Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi)
Indonesia menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap pemberian ijin
kedatangan 500 tenaga Kerja Asing (TKA) asal China sebagai bentuk kepedulian
kami sesama anak Bangsa dalam mewujudkan percepatan untuk pencegahan pandemic Covid-19
yang mewabah, demikian disampaikan Ketua Umum DPP LPKAN H.M.Ali Zaini didampingi
Direktur Eksekutif, Hartadi Hendra Lesmana,SH.MH CLA dalam siaran pers yang
diterima redaksi Soerabaia Newsweek,
Senin, (4/5).
Mengamati
situasi dan kondisi Negara Republik Indonesia, yang sekarang ini sedang
gencar-gencarnya untuk mempercepat dan mencegah agar mata rantai Pandemi
COVID-19 segera terputus demi menjaga keselamatan seluruh rakyat Indonesia
umumnya, dan khususnya warga Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra). Maka bersama
ini kami DPP LPKAN INDONESIA ( LEMBAGA PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA )
didampingi LKHAI ( LEMBAGA KAJIAN HUKUM & ADVOKASI INDONESIA ) sebagai
badan otonom LPKAN menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap pemberian ijin
/ kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sultra, sebagai bentuk
kepedulian kami sesama anak bangsa dalam mewujudkan percepatan untuk pencegahan
Pandemi COVID-19 yang mewabah, dengan hal-hal sebagai berikut ;
1.
Mendesak kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI untuk mengambil keputusan
yang bijaksana dengan segera mencabut ijin 500 TKA asal China Ke Sultra, karena
bertentangan dengan ;
a.
Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
tanggal 31 Maret 2020.
b.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-I9) tanggal 31 Maret 2020.
c.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19);
2.
Mendukung Keputusan Pemerintah Provinsi dan seluruh unsur Pimpinan dan Fraksi
DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD
hari Rabu, 29 April 2020, yang telah sepakat menolak kedatangan 500 TKA asal
China ke Sultra yang akan bekerja di perusahaan PT VDNI di Kabupaten Konawe,
Sultra;
3.
Mengapresiasi dan menghimbau kepada seluruh organisasi dan elemen masyarakat
yang ada di Sultra agar bersama-sama menyatakan sikap dengan tetap menjaga
keamanan dan ketertiban untuk menolak kebijakan tersebut, karena menimbang dan
mengingat segala kebijakan dan regulasi apa pun dari pemerintah baik pusat
maupun daerah bersama rakyat saat ini adalah fokus pada pencegahan dan
penanganan Pandemi COVID-19;
4.
Penolakan atas Kebijakan tersebut bukan bermaksud anti terhadap investasi
China, akan tetapi demi menjaga keselamatan warga, bangsa dan negara, karena
kondisi dan situasi saat ini kurang tepat dan sangat prihatin, ketika Presiden
menginstruksikan Percepatan dan Pencegahan Pandemi COVID-19 di NKRI dengan PSBB
di sebagian wilayah/Kabupaten/Kota, Menaker RI memberikan ijin atas kedatangan
500 TKA ke Sultra, serta ditengah-tengah banyaknya Tenaga Kerja Indonesia
dirumahkan atau bahkan di PHK dampak dari Pandemi COVID-19;
5.
Mempertimbangkan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban ditengah
Pandemi COVID-19, mendesak kepada Menaker RI agar pemberian ijin atas
kedatangan 500 TKA yang masuk ke Sultra segera dicabut, agar tidak menjadi
gejolak di masyarakat, mengingat 49 TKA yang masuk pada waktu lalu sudah
menjadi polemik di masyarakat Sultra, apalagi kalau 500 TKA yang masuk;
6.
Menghimbau untuk lebih mengutamakan tenaga kerja dalam negeri mengingat dampak
dari pademi COVID-19 dimana mana banyak terjadi PHK missal;
7.
Tetap menjunjung tinggi perintah dan amanah undang-undang nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dengan tidak di datangkannya pekerja asing dengan
alasan bahwa pekerja Indonesia tidak memenuhi kuafikasi, terlebih dengan
kondisi jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.
Ditambahkan
Ali Zaini, semoga kita semua dan Negara Republik Indonesia diberikan
keselamatan oleh Allah SWT Tuhan yang Maha Esa dari Pandemi COVID-19 dan segala
macam mushibah segera berlalu. “Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan
Ramadhan tahun ini, semoga kita semua diberikan rahmat, pertolongan, ampunan,
perekonomian dapat pulih kembali sehingga terwujud kehidupan aman, tentram,
serta damai dalam barmasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkas Ketua Umum
LPKAN. (*/b)