SURABAYA
- Dr. Joni SH. MH, mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan akan dilantik
menjadi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin 4 Mei 2020 di
Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Jalan Sumatra No. 42 Surabaya. Pelantikan
Dr. Joni, SH.MH
sebagai Ketua Pengadilan Surabaya dipastikan tanpa dihadiri undangan, setelah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa menerapakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, akibat pandemi Corona.
"Pada
hari Senin 04 Mei 2020 jam 10.00 WIB, bapak Dr. Joni, SH.MH dilantik sebagai
Ketua Pengadilan Surabaya di Pengadilan Tinggi Jatim oleh bapak Ketua
Pengadilan Tinggi Jatim dengan catatan tanpa undangan karena suasana PSBB
Covid-19," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, dalam
keterangannya melalui sambungan Whatsapp (WA) pada Grup Wartawan Hukum
(Wankum), Sabtu (2/5/2020) pukul 20.11 WIB.
Masih
kata Martin Ginting di Grup WA Wankum, usai pelantikan di Pengadilan Tinggi
Jawa Timur, Dr Joni SH. MH akan langsung melaksanakan tugas-tugasnya di
Pengadilan Surabaya. "Beliau sekarang dalam perjalan darat menuju
Surabaya. Mohon doa dan dukungan restu dari awak pers di Surabaya Raya,"
sambungnya.
Sebelum
dilantik menjadi Ketua PN Surabaya, Dr. Joni SH. MH pada hari Rabu tanggal 29
April 2020 sudah meletakkan jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta
Selatan. Sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Dr.
Joni SH. MH pernah menjadi Ketua Majelis Hakim pada perkara penyebaran berita
bohong alias Hoax dengan terdakwa atas nama Ratna Sarumpaet. Waktu itu
oleh Dr. Joni SH. MH, Ratna Sarumpaet dinilai bersalah telah menyebarkan hoax
yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan diganjar dengan
pidana selama dua tahun penjara. (Ban)