BANYUWANGI -
Maraknya wabah Virus covid-19 menjadikan Pemerintah Pusat,Pemerintah Provinsi
maupun Pemerintah Daerah sibuk untuk menanggulangi, dan mencegah terjangkitnya
covid-19 di wilayahnya.
Bupati Banyuwangi mengeluarkan
kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 440/1626/42.9201/2020
tertanggal 2 April 2020, yang isinya tentang
Pelarangan terhadap orang yang tidak ber-KTP Banyuwangi, masuk kewilayah
Banyuwangi.
Apabila bagi warga yang tidak ber KTP
Banyuwwangi, tetapi mempunyai kepentingan dengan keluarganya di Banyuwangi,
maka orang tersebut harus di isolasi
secara sendiri selama 14 hari di rumah isolasi. Keseriusan Pemeerintah
Banyuwangi dalam menangani dan mencegah virus covid-19 terus berjalan di
wilayah pemerintah desa.
Pada hari Senin, (6/4/2020) di dusun
Tegalmojo RT 02 RW 02 desa Gumirih kecamatan Singojuruh Banyuwangi, Kepala
Sekolah SMA Trasanda Singojuruh Banyuwangi, H.Moh.Rifai, M,Pd telah menyerahkan
rumahnya ke Pemerintah Daerah Banyuwangi secara sukarela, sebagai rumah
isolasi.
Hadir dalam penyerahan rumah isolasi
; Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, M,Si, disaksikan Forpimka, Para Kepala
Desa beserta perangkat , Kepala Puskesmas Singojuruh. Bupati Banyuwangi
mengatakan “ ini merupakan contoh yang bisa diterapkan di desa. Mudah-mudahan ini
bagian bentuk gotong royong yang nyata
untuk menyiapkan rumah isolasi berbasis desa,sehingga dengan demikian,
karatina berbasis desa manfaatnya akan banyak.
Selain rumah isolasi juga disiapkan
komsumsi yang akan disuplay oleh warga , dan bagi yang dirumahnya tidak mampu
akan di kirim beras secara gotong-royong oleh warga desa yang ada di
Banyuwangi, katanya. Dalam wujud keseriusan itu telah terlihat dengan adanya
rumah isolasi di kabupaten Banyuwangi sebanyak 123 titik dan jumlah kamar
mencapai 293 kamar tersebar didesa-desa. (jok)