Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya
menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB). PP bertanggal 31 Maret 2020 tersebut, bertujuan
dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, penerapan PP No
21 Tahun 2020 ini dalam rangka mengikuti anjuran dari Pemerintah Pusat, terkait
pembatasan sosial berskala besar. Harapannya, penanganan penyebaran Covid-19 di
Indonesia, khususnya di Surabaya ini bisa diselesaikan.
“Makanya kita imbau warga dari luar Surabaya
yang mau ke Surabaya jika tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak agar
lebih baik ditunda dulu,” papar Fikser di Balai Kota Surabaya, Kamis
(02/04/2020).
Sementara itu, kepada warga Surabaya, Fikser
juga mengimbau agar tidak perlu keluar rumah kalau memang tidak ada kepentingan
yang mendesak atau hal yang sangat penting. Pihaknya berharap, masyarakat dapat
mengikuti imbauan dari pemerintah tersebut.
“Kita imbau jika tidak ada kepentingan yang
mendesak cukup di rumah saja mengikuti anjuran dan imbauan dari pemerintah
untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 ini,” pesannya.
Di waktu yang sama, Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyampaikan, bahwa pihaknya bersama
Kepolisian, TNI, serta jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan terus
melakukan upaya-upaya sterilisasi dan imbauan kepada masyarakat di 19 titik
pintu masuk Kota Surabaya. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.
“Kami berharap kepada masyarakat agar
menghindari keperluan-keperluan yang sifatnya tidak urgen. Kalau bisa dilakukan
di rumah, lebih baik dilakukan di rumah,” kata Irvan.
Perlu diketahui, bahwa pemkot bersama instansi
terkait melakukan imbauan dan sterilisasi kepada para pengendara di 19 pintu
masuk ke Kota Surabaya, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak
Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa
(Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang),
Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).
Selain itu, sterilisasi juga dilakukan di
Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow
(Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut
Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo
(Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar). ( Ham )