PROBOLINGGO-Meningkatnya
pemenuhan anggaran yang selama ini dikelola pemerinath desa seolah memberi
ruang keleluasaan bagi desa untuk menggunakan anggaran yang ada sesuai
peruntukannya. Namun semuanya tidak lepas dari mekanisme yang diatur terkait
pemanfaatan dana yang ada.
Terkait dengan hal tersebut, ada satu fenomena yang
hingga saat ini menjadi polemik dikalangan masyarakat desa Kalisalam kecamatan
Dringu kabupaten Probolinggo terkait anggaran yang diperuntukkan bagi Bumdes
setempat. Pasalnya pos anggaran bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditempat tersebut,
sampai saat ini tidak jelas penggunaannya.
Seperti diketahui, pasca meninggalnya Mahmudi,
bendahara desa Kalisalam periode 2015-2019, kemudian diangkatlah Mamik Y untuk
meneruskan tugas bendahara desa termasuk mendistribusikan pos anggaran yang
salah satunya untuk BUMDes.
Polemik adanya ketidaktransparan atas anggaran BUMDes
ini, mencuat saat Ketua BUMDes Kikis Mukisah mempertanyakan anggaran yang
dimaksud, namun pihak terkait memberi jawaban yang justru menimbulkan pertanyaan
di internal pengelola BUMDes.
Menurut Kikis yang didampingi Yosi selaku Bendahara
Bumdes mengatakan bahwa dirinya selaku ketua BUMDes tidak mengetahui detail
anggaran untuk pos ini. "Secara struktural, saya selaku ketua BUMDes tidak
pernah mengetahui dana yang dimaksud. Bahkan saya disuruh membuat proposal untuk
mendapat dan mengetahui anggaran tersebut. Padahal anggaran untuk Bumdes ini
sudah termaktub dalam Musrenbangdes,” ungkap Kikis.
Sementara itu, Mamik
Y selaku Bendahara desa yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dana BUMDes yang belum
terserap sebesar Rp 65 juta, dengan akumulasi dari tahun 2016 hingga 2019
tersebut, menurutnya sudah dimasukkan ke kas desa atas nama rekening desa.
Sementara itu, Kepala
Desa Kalisalam Kecamatan Dringu, Sukur Susiono saat dikonfirmasi dikediamannya
mengatakan terkait dana BUMDes yang Belum terserap bisa ditindaklanjuti jika
Ketua BUMDes mengajukan proposal sesuai dengan penggunaannya. Lebih lanjut
Kades Kalisalam ini menambahkan pihaknya bisa mengeluarkan anggaran ini jika
diikuti oleh rekomendasi dari Camat Dringu. “Saya bisa mengeluarkan anggaran
terebut bila ada rekomendasi dari Pak Camat. Untuk itu, jika berkeinginan
mendapat dana tersebut, maka Ketua BUMDes harus membuat proposal pengajuan,”
ucap Sukur yang mengaku saat itu dalam kondisi kurang enak badan.
Terkait hal tersebut,
ditempat berbeda Ketua BPD Desa Kalisalam, Aji saat diwawancarai mengatakan
mulai 2017 BUMDes desa ini tidak berjalan. “Bahkan saya pernah menanyakan ke
Ketua BUMDes, ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui dan saya arahkan
untuk menanyakan ke Kades,” ucapnya. Disinggung soal SPJ atas hal tersebut,
Ketua BPD ini mengaku pernah menanyakan ke pihak desa, namun dijawab masih mau
direvisi dan hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan.
Investigasi akan
terus dikembangkan mengingat dana yang dimaksud adalah anggaran dari Negara
untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan bertujuan memberi kontribusi bagi
kepentingan masyarakat secara luas. Termasuk menelusuri nomor rekening jika
anggaran tersebut telah masuk ke kas dan menggunakan rekening desa. (Suh)