TULUNGAGUNG - Terdakwa diduga pembunuh pasangan suami istri ( Adi
Wibowo alias Didik 67 tahun dan
Suprihatin alias Suprih 57 tahun ) di tuntut 15 tahun dikurangi selama dalam tahanan. Jaksa, Anik Partini, menilai
dengan berkeyakinan dalil hukum yang dituangkan dalam surat dakwaan sudah
tepat, terdakwa Deni Yonatan Pernando Irawan bin Salosin dan M.Rizal Sapuhtra bin Yasin, dijerat dengan pasal 338
Jo ayat ( 1 ) KUHP ( kitab undang hukum pidana ).
Atas
dakwaan Jaksa, tim Penasehat hukum terdakwa, Bambang, SH mengatakan, mempunyai keyakinan yang kuat dalam perkara
ini terdakwa tidak punya motif untuk melakukan pembunuhan ini katanya, kami
menyakini akan mematahkan semua dalil dakwaan penuntut umum di pembelaan nanti,
tunggu saja, ucap pengacara, Rabu ( 11/3 ) diruang lawyer Pengadilan.
Saat di
temukannya mayat di tempat kejadian, kondisi
lokasi rapi, tidak ada kelihatan yang menjanggalkan, kondisi sudut kiri
meja tidak ada yang berubah, tembok
bekas benturan rapi, kecendrungan kami ada pelaku lain, terangya.
Ketua
hakim, Afit yang menyidangkan perkara
ini meminta kepada PH terdakwa, untuk mempersiapkan pembelaannya di sidang selanjutnya, sidang
ini kita tunda, terdakwa kita kembalikan kedalam tahanan, tegas Afit.
Hasil
sidang sebelumnya, keterangan vidio penangkapan di Kalimantan Selatan, BAP di
Kepolisian, rekontruksi di TKP terdakwa menerangkan mulai dari awal hingga
terjadinya pembunuhan, disidang terdakwa menyanggahnya.
Keluarga
korban mengatakan, tuntutannya terlalu ringan minta dihukum seumur hidup, tapi,
keluarga menduga ada otak pembunuhan dibalik ini, keluarga masih menunggu
ditetapkannya tersangka inisial S oleh Kepolisian Polres Tulungagung. Berangkat
dari kesaksian tersangka yang terungkap dari saksi perangkat Desa ( Heru ),
diduga tersangka merekayasa kesaksiannya dapat diancam 9 tahun bila memberi
keterangan palsu, tandas salah satu pihak keluarga yang tidak menyebutkan
namanya di kantin Pengadilan.
Barang
bukti yang tidak dihadirkan di persidangan dua buah hp milik korban. Barang bukti
yang dihadirkan dipersidangan satu buah balok kayu, kaki meja, batu marmer,
peluru, wipol pembersih lantai, kaos lengan panjang, kerudung hitam, dua celana
dua baju, satu unit motor Mio. (Rid/Nan)