Tuntutan Jaksa 15 Tahun Kecendrungan PH Ada Pelaku Lain


TULUNGAGUNG - Terdakwa  diduga pembunuh pasangan suami istri ( Adi Wibowo alias Didik 67 tahun  dan Suprihatin alias Suprih  57 tahun ) di tuntut 15 tahun dikurangi selama dalam tahanan. Jaksa, Anik Partini, menilai dengan berkeyakinan dalil hukum yang dituangkan dalam surat dakwaan sudah tepat, terdakwa Deni Yonatan Pernando Irawan bin Salosin dan M.Rizal  Sapuhtra bin Yasin, dijerat dengan pasal 338 Jo ayat ( 1 ) KUHP ( kitab undang hukum pidana ).
Atas dakwaan Jaksa, tim  Penasehat hukum  terdakwa, Bambang, SH mengatakan,  mempunyai keyakinan yang kuat dalam perkara ini terdakwa tidak punya motif untuk melakukan pembunuhan ini katanya, kami menyakini  akan mematahkan semua dalil  dakwaan penuntut umum di pembelaan nanti, tunggu saja, ucap pengacara, Rabu ( 11/3 ) diruang lawyer Pengadilan.
Saat di temukannya mayat di tempat kejadian, kondisi  lokasi rapi, tidak ada kelihatan yang menjanggalkan, kondisi sudut kiri meja  tidak ada yang berubah, tembok bekas benturan rapi, kecendrungan kami ada pelaku lain, terangya.
Ketua hakim, Afit yang menyidangkan  perkara ini meminta kepada PH terdakwa, untuk mempersiapkan  pembelaannya di sidang selanjutnya, sidang ini kita tunda, terdakwa kita kembalikan kedalam tahanan, tegas Afit.
Hasil sidang sebelumnya, keterangan vidio penangkapan di Kalimantan Selatan, BAP di Kepolisian, rekontruksi di TKP terdakwa menerangkan mulai dari awal hingga terjadinya pembunuhan, disidang terdakwa menyanggahnya.
Keluarga korban mengatakan, tuntutannya terlalu ringan minta dihukum seumur hidup, tapi, keluarga menduga ada otak pembunuhan dibalik ini, keluarga masih menunggu ditetapkannya tersangka inisial S oleh Kepolisian Polres Tulungagung. Berangkat dari kesaksian tersangka yang terungkap dari saksi perangkat Desa ( Heru ), diduga tersangka merekayasa kesaksiannya dapat diancam 9 tahun bila memberi keterangan palsu, tandas salah satu pihak keluarga yang tidak menyebutkan namanya di kantin Pengadilan.
Barang bukti yang tidak dihadirkan di persidangan dua buah hp milik korban. Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan satu buah balok kayu, kaki meja, batu marmer, peluru, wipol pembersih lantai, kaos lengan panjang, kerudung hitam, dua celana dua baju, satu unit motor Mio.   (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement