SURABAYA - Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) yang melibatkan, Tjiang Rendy Bester sebagai terdakwa, guna
diadili kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, (11/3/2020)
dengan agenda keterangan ahli pidana.
Dr.
Moch. Salehudin, sebelum memberikan keterangan atas keahliannya, sebagai ahli
pidana dipersidangan mengatakan,dalam hukum pidana, ada 2 kategori yang bisa
disebut tindak pidana.
“Berdasarkan
rumusan hukumnya, hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum pidana
materiil (substantive criminal law) dan hukum pidana formal (hukum acara
pidana). Di mana hukum pidana materiil merupakan serangkaian peraturan hukum
yang menetapkan perbuatan yang dilarang, siapa yang dapat dijatuhi hukuman, dan
hukuman apa yang dapat diberikan. Artinya, hukum pidana materiil berisi norma
dan sanksi hukum pidana serta ketentuan umum yang membatasi, memperluas, atau
menjelaskan norma dan pidana tertentu,” urai ahli.
Masih
menurutnya, lebih detail tentang hukum pidana formal merupakan serangkaian ketentuan
hukum yang mengatur tata pelaksanaan yang menjadi dasar atau pedoman bagi
penegak hukum atas penerapan hukum pidana materill dalam implementasinya.
Dengan kata lain, hukum pidana formal mengatur tentang bagaimana caranya negara
melalui perantaranya (jaksa, polisi, hakim) dapat menjalankan kewajibannya
untuk melakukan penyidikan, penuntutan, menjatuhkan dan melaksanakan pidana.
Istilah lain dari hukum pidana formal adalah hukum acara pidana yang berlaku di
Indonesia.
Hukum
acara pidana diatur dalam peraturan yang terpisah, yakni; Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan jika yang mana dakwaan itu memiliki pengertian
syarat formil artinya harus jelas dan tidak berbelit-belit atau tidak
kabur.
“Bila
mana dalam berkas dakwaan ini tidak ada alat bukti laboratorium, maka berkas
ini harus ada alat bukti forensik dan bila itu tidak dipenuhi maka bisa
dipertanyakan atau Majelis Hakim yang berwenang menilai atas dakwaan tersebut,”
ucap ahli.
Dalam
tindak pidana harus memiliki alat buti seperti kejadian perkara itu terjadi
dimana atas kejahatan terjadi. Sebab dalam pengertian tindak pidana itu seperti
cahaya yang lebih terang yang seterang-terangnya. “alat bukti yang sah itu
adalah atas sumber korban atau yang lain seperti apa yang ada dalam dakawan,"
kata ahli.
Usai
sidang Toudhi selaku, Penasehat Hukum terdakwa Tjiang Rendy Bester menanggapi
keterangan ahli, berupa, pihaknya merasa puas apa yang menjadi pemaparan ahli
pidana itu, saat persidangan. “Keterangan ahli tadi sangat gamblang dan jelas. Baru
kali ini, kami puas atas penjelasan ahli pidana Dr. Moch. Salehudin,” ujarnya. Ia
menambahkan, begitu juga kepada Majelis Hakim, kami berterima-kasih, sebab
Majelis Hakim memberikan kebebasan dalam persidangan. (Ban)