PUPR Tanbu : Kedepan Syarat Lelang Mewajibkan Tenaga Kerja Yang Bersertifikasi


BATULICIN - Guna  menjamin mutu kontruksi bangunan dibutuhkan sebuah kualitas jasa kontruksinya.Sehingga mutu nya sesuai yang diharapkan.  Untuk menuju kearah itu,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Balai Jasa Kontruksi Wilayah V Banjarmasin mengadakan pembekalan dan fasilitasi uji sertifikasi tenaga kerja kontruksi di Kabupaten Tanah Bumbu selama 2 hari.

100 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut di buka Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Drs. Suhartoyo, Selasa (10/03/2020) Gedung Mahligai Bersujud Kecamatan Simpang Empat.

Kepala PUPR Tanbu melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi, Edi Rusdi. ST menyampaikan.  Tujuan ini adalah upaya PUPR Tanbu untuk mensertifikasi tenaga pelaksana kontruksi, sehingga Kedepannya penjaminan terhadap mutu pekerjaan itu sesuai yang diharapkan.

Ini merupakan sebuah amanah Peraturan Menteri PUPR terkait jasa kontruksi, bahwa semua pekerjaan yang dilelang atau penunjukan langsung yang dilakukan pekerjanya wajib bersertifikasi. "Hal ini sudah menjadi tuntutan globalisasi ,kerena semua negara sudah melaksanakan hal demikian ,artinya semua tenaga kerja harus bersertifikasi."imbuhnya.

Kemungkinan pada kedepannya  terang  Edi Rusdi, dalam melaksanakan kegiatan kontruksi dilapangan maka syarat  lelang dan penunjukan langsung diwajibkan memiliki tenaga kontruksi yang bersertifikasi.

"PUPR  Tanbu berharap dengan adanya sertifikasi dari pekerja kontruksi ini maka mutu pekerjaan dilapangan makin meningkat ,bangunan kontruksi yang ada dapat berdiri sesuai dengan mutu standar yang sudah ditetapkan,"jelasnya.

Saat membacakan sambutan Bupati Tanbu Suhartoyo mengatakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 70 ayat (1), menyebutkan bahwa “Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa Konstruksi  wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

"Hal ini berarti Tenaga Tukang Konstruksi harus memiliki sertifikasi, guna memberikan pengakuan formal atas kapasitas dan keterampilan yang dimilikinya, sebagai pekerja jasa konstruksi profesional."sebutnya. 

Menurutnya, sertifikasi bagi para Tukang Konstruksi, bukan hanya sekedar ijazah untuk memastikan kemampuannya dalam melakukan perkerjaan bidang pertukangan. Namun lanjutnya, semua penanganan pembangunan Infrastruktur dan bantuan Pemerintah kepada masyarakat, harus dikerjakan oleh tukang yang sudah bersertifikasi.

"Untuk itu, kami pemerintah daerah tentu menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya, kegiatan Pelatihan Tukang Bersertifikat ini. Dengan harapan, melalui pelatihan ini, semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga Tukang Bangunan, yang bersertifikat terampil di Kabupaten Tanah Bumbu.ungkapnya

Dia menambahkan, dengan bekal ilmu yang didapatkan, akan mempermudah para jasa kontruksi untuk memperoleh pekerjaan di bidang konstruksi, baik pembangunan Infrastruktur Pemerintah maupun pihak swasta.  "Pada gilirannya  pembekalan untuk mengantongi sertifikasi  kontruksi ini akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi para tukang itu sendiri."pungkasnya. (maiya)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement