PROBOLINGGO - Memanfaatkan kesempatan
dalam kesempitan, hal itulah yang dilakukan tersangka “IAP”, Laki-laki, 18
Th, alamat Jln. Komak Indah No. 25 Rt.
04 Rw.10 Ds. Sumber Kedawung Kec. Leces Kab. Probolinggo kepada korban yang
saat itu sedang pingsan di dalam kamar di rumah kontrakan korban Jl.Ir. Juanda
Gang Mawar merah Rt. 5 Rw.7 Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo
karena penyakit anemia yang dia miliki.
Hal
tersebut di jelaskan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya
S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Efendi saat pelaksanaan
konferensi pers yang dilakukan oleh jajaran Polres pada Jumat (20/03/2020)
siang di lobby Mapolres.
“Kami
mengamankan “IAP” beserta dengan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka
saat melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu 1 (satu) buah celana jeans
panjang warna biru, 1 (satu) lembar tissue bekas pakai serta 1 (satu) buah
perlak (alas tidur) warna coklat dengan motif bunga,” terang Kasat.
Kasat
juga menjelaskan bahwa pada awalnya tersangka pergi menemui korban untuk
mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban, sesampainya di rumah kos milik
korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali dan tidak ada jawaban dari korban,
kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat
korban yang sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang, kemudian tersangka
melakukan pemerkosaan terhadap korban. “Untuk tersangka “IAP” kami akan kenakan
pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” Kata
Kasat. (Suh)