Pemuda Tanggung Tega Perkosa Teman Yang Dalam Kondisi Pingsan


Kasat Reskrim Polres Probolinggo kota saat Press Realese.

PROBOLINGGO - Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, hal itulah yang dilakukan tersangka “IAP”, Laki-laki, 18 Th,  alamat Jln. Komak Indah No. 25 Rt. 04 Rw.10 Ds. Sumber Kedawung Kec. Leces Kab. Probolinggo kepada korban yang saat itu sedang pingsan di dalam kamar di rumah kontrakan korban Jl.Ir. Juanda Gang Mawar merah Rt. 5 Rw.7 Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo karena penyakit anemia yang dia miliki.

Hal tersebut di jelaskan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Efendi saat pelaksanaan konferensi pers yang dilakukan oleh jajaran Polres pada Jumat (20/03/2020) siang di lobby Mapolres.

“Kami mengamankan “IAP” beserta dengan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) lembar tissue bekas pakai serta 1 (satu) buah perlak (alas tidur) warna coklat dengan motif bunga,” terang Kasat.

Kasat juga menjelaskan bahwa pada awalnya tersangka pergi menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban, sesampainya di rumah kos milik korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali dan tidak ada jawaban dari korban, kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban yang sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang, kemudian tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban. “Untuk tersangka “IAP” kami akan kenakan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” Kata Kasat. (Suh) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement