Surabaya - Dalam rangka mengikuti anjuran
Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan skema Pembatasan
Sosial Skala Besar ( PSSB). Tujuannya, agar pemkot bersama instansi terkait
bisa lebih berkonsentrasi dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, bahwa pihaknya
telah menyiapkan draft skema PSSB. Namun, sebelum resmi diterapkan, draft
tersebut akan dibahas bersama-sama instansi terkait.
“Kita menyiapkan PSSB yang akan dilakukan oleh
pemerintah kota ini. Secara draft kami sudah siapkan, namun mungkin besok atau
lusa akan kita rapatkan dengan jajaran samping,” papar Fikser di Balai Kota Surabaya,
Selasa (31/03/2020).
Fikser menjelaskan, sebelum draft PSSB itu
resmi diterapkan, semua instansi terkait sudah saling menyamakan persepsi.
Dengan begitu, diharapkan ke depan penerapan pembatasan sosial ini bisa
berjalan lancar.
“Tentunya kalau sudah di terapkan PSSB, maka
itu ada pembatasan akses transportasi. Artinya, akses keluar masuknya Surabaya
itu akan dibatasi,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa, nantinya akan dibahas
terkait mekanisme pembatasan sosial yang mengatur berbagai regulasi, termasuk
juga akses keluar masuk ke Kota Surabaya. Baik warga luar kota yang akan ke
Surabaya maupun sebaliknya. “Ini kita juga ada pengaturan regulasi yang ke
situ,” tandasnya.
Selain mekanisme PSSB, lanjut Fikser, pihaknya
juga menyiapkan regulasi tentang pemberlakukan jam operasional bagi dunia
usaha, seperti cafe, mal, hotel dan restoran. Selain itu, adapula larangan
secara tegas yang mengatur kegiatan yang menimbulkan keramaian. Saat ini
regulasi-regulasi tersebut, masih berupa draft dan akan dibahas secara bersama.
“Aturan PSSB ini lebih spesifik, apa saja yang
tidak boleh. Tetapi karena draft ini kita sudah siap, namun nanti akan
dirapatkan, agar sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Dia menyampaikam bahwa, sebelumnya ada istilah
karantina wilayah yang akan diterapkan di Surabaya. Namun, setelah dilakukan
evaluasi, serta menindaklanjuti anjuran dari pemerintah pusat, sehingga
kemudian pemkot berencana menerapkan PSSB itu.
“Kita coba membangun konsep yang ada di
pemerintah kota (Surabaya) seperti apa. Makanya konsep ini harus dibahas
bersama-sama, baru jika sudah oke, kita terapkan untuk sosialisasi ke masyarakat,”
jelasnya..
Menurut Fikser, sebenarnya saat ini sudah
dilakukan simulasi di lapangan terkait pembatasan-pembatasan sosial tersebut.
Terdapat 19 titik akses masuk ke Surabaya yang dilakukan pembatasan arus
transportasi.
“Ini sudah kita mulai sosialisasi dari sekitar
3-4 hari yang lalu. Nanti pada saat proses pelaksanaannya lebih ketat.
diharapkan sudah ada semacam (masyarakat) mengetahui itu,” imbuhnya.
Masih Fikser, pihaknya memastikan bakal segera
melakukan rapat bersama instansi terkait untuk menyamakan persepsi penerapan
regulasi baru itu. Pasalnya, yang memberlakukan regulasi ini nantinya tidak
hanya pemerintah kota, tapi jajaran samping dan pihak-pihak terkait juga
terlibat.
“Sehingga dalam persepsi yang sama, ketika ini
dilakukan, diharapkan bisa berjalan dengan baik. Jadi kita mengikuti anjuran
pemerintah pusat,” terangnya.
Fikser menambahkan, salah satu regulasi yang
mengatur pembatasan sosial skala besar adalah terkait pergerakan akses keluar
masuk Surabaya. Seperti akses transportasi untuk logistik, kebutuhan medis,
hingga pekerja luar kota yang bekerja di Surabaya. Artinya, akses masuk ke
Surabaya masih tetap dibuka, namun dilakukan pembatasan pergerakannya.
“Logistik (tetap) masuk, terus proses
(ekonomi) juga masih berjalan, hanya ada pembatasan sosial secara
besar-besaran. Kalau ada orang datang hanya ingin menikmati Surabaya, mungkin
sementara belum boleh. Tapi kalau dia datang, dia kerja di Surabaya, terbukti
kalau dia punya kerja di situ maka tidak ada masalah,” bebernya.
Menurutnya , bahwa poin-poin regulasi ini perlu
dibahas bersama-sama. Sehingga regulasi PSSB tersebut, ke depan tidak
menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan
kegaduhan di masyarakat.
“Ini sekaligus (mengikuti) anjuran pemerintah
pusat, bisa melakukan social distancing secara ketat,”
tambahnya. ( Ham )