Surabaya - Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum segera mengajukan banding atas
hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait gugatan tanah aset
Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya. Pengajuan banding tersebut, segera
dilayangkan pemkot melalui kuasa hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya
sebagai upaya untuk mempertahankan aset negara.
Kepala Bagian Hukum,
Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, pihaknya segera melakukan upaya
hukum banding atas petitum atau hasil gugatan yang ditetapkan Pengadilan Negeri
Surabaya pada Selasa, (10/03/2020).
"Jangka waktu
banding 14 hari. Besok (11/3) kita sudah siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan
Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya," papar Ira saat
ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2020).
Upaya hukum banding
tersebut dilayangkan Pemkot Surabaya berdasarkan empat bukti sah di mata hukum
atas kepemilikan tanah aset. Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No.
5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.
Kedua, berdasarkan
Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor :
188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April
1998. Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya
nomor register : 12345678-0000-19844-1. Keempat, Sistem Informasi Manajemen
Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.
Menurut Ira, hasil
putusan yang ditetapkan Hakim PN Surabaya, ternyata hanya berdasarkan klaim
penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh pihak penggugat. Selain
itu, atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama
tahun 1973. Serta, pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992.
"Padahal sejak
tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita (bangunan) sudah masuk dalam
Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah)," ujarnya.
Untuk itu, Ira
memastikan, bahwa Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan
memori banding atau dokumen administrasi untuk upaya hukum ke Pengadilan Tinggi
Surabaya. "Kita siapkan memori banding," tandasnya.
Ia menjelaskan, karena
pihaknya melakukan upaya hukum banding, maka Lapangan Karanggayam dan Wisma
Persebaya hingga saat ini tetap menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya.
"Karena kita
melakukan upaya banding dan belum inkrah, maka lapangan karanggayam dan wisma
masih menjadi milik pemkot," jelasnya.
Tak hanya itu, bahkan
Pemkot Surabaya juga memastikan telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga
ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan salah satu aset negara
tersebut. (Ham)