Surabaya - Wali Kota
Surabaya Tri Rismaharini menandatangani kesepakatan dengan Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya terkait Penempatan Pojok e-Court dan Elektronik Surat Keterangan
(Eraterang). Nantinya, pelayanan itu akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik
Gedung Siola Jalan Genteng Kali, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Selasa
(10/3/2020).
E-Court adalah sebuah
instrumen pengadilan yang berbentuk pelayanan berbasis online kepada
masyarakat. Mulai dari pendaftaran, gugatan, bantahan, permohonan dan gugatan
sederhana. Sementara itu, Eraterang adalah permohonan surat keterangan secara
elektronik.
Wali Kota Surabaya Tri
Rismaharini mengatakan, pelayanan ini berguna untuk memudahkan warga Surabaya
dalam menyelesaikan keperluannya terkait Pengadilan Negeri. Menurutnya,
selama ini warga selalu antre dan berjubel di kantor pengadilan. Oleh karena
itu, pihaknya memberikan tempat di Mal Pelayanan Publik Siola agar warga bisa
mengakses dengan cepat, mudah dan efektif.
“Makanya kita
fasilitasi supaya warga Surabaya lebih mudah mengakses. Terutama yang ringan,
seperti ganti nama lebih mudah dengan ini,” papar Wali Kota Risma seusai
penandatanganan di ruang kerjanya.
Menurutnya, saat ini
terkait tempat pelayanan sudah siap digunakan. Meskipun begitu, Wali Kota Risma
menyebut yang sedang dipersiapkan adalah petugas PN, karena terkendala jumlah
petugas yang terbatas.
“Tadi saya juga tawari
kalau perlu petugas kita yang ada di pelayanan publik itu juga siap. Tinggal
diberi pelatihan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ke
depannya juga akan menjadi fasilitas di setiap kecamatan dan kelurahan
se-Surabaya. Sehingga masyarakat bisa menyelesaikannya lebih dekat dari rumah
masing-masing.
“Nanti akan kita kirim
kepala seksi (kasi) pemerintahan untuk membantu ini. Mereka akan di training
pengadilan untuk melayani supaya warga tidak jauh lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya Nur Syam mengatakan sebenarnya e-Court ini sudah ada
sejak dua tahun lalu. Namun ini merupakan kali pertama PN bekerjasama dengan
pemerintah daerah dan hanya dengan Surabaya membuka stand di Mal Pelayanan Publik
Siola.
“Jadi, yang kerjasama
dengan pemerintah dan membuka stand, hanya di Kota Surabaya,” ucapnya.
Masih Nur Syam, selain
memudahkan masyarakat, proses ini juga lebih menghemat biaya. Pasalnya, jika
pengajuan permohonan secara manual biaya administrasi sebesar Rp 528 ribu.
Namun jika menggunakan e-Court hanya dikenakan biaya senilai Rp 127 ribu.
“Jadi jauh lebih
murah. Jadi ada tiga manfaat, lebih murah, sederhana dan cepat,” ungkapnya.
Nur Syam juga
menegaskan bahwa, untuk Eraterang, hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10 ribu langsung ke rekening bank. Bahkan
sebenarnya, aplikasi itu juga bisa diakses dari ponsel dengan mendownload
aplikasinya. Namun, di Siola pun juga disiapkan untuk pelayanan.
“Nah, karena di Siola
ada Mal Pelayanan Publik, jadi kami pikir masyarakat juga lebih mudah. Misalkan
ganti nama setelah dari Dispendukcapil langsung bisa mendaftar nanti nunggu
emailnya langsung sidang,” imbuhnya.
Pelayanan, lanjut Nur
Syam, yang ada di gedung bertingkat ini menjadi bentuk pendampingan kepada
warga, sehingga ketika warga sudah mahir, maka bisa mendownload dan
mengoperasikan dari gawainya masing-masing.
“Kalau dia udah mahir
bisa dari androidnya dia udah gampang. Nanti diunduh disitu, nanti waktu
dipersidangan tinggal ditunjukkan buktinya,” tambahnya. ( Ham )