Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo Arogan Dalam Menyikapi UU Nomor 40 Tahun 1999

Aksi unjukrasa oleh pegiat LSM di depan kantor Inspektorat kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO - Gelombang aksi unjuk rasa menyesalkan tindakan oknum staf Inspektorat kabupaten Probolinggo yang bersikap arogan dengan mengusir sejumlah wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada saat para jurnalis melakukan peliputan di pendopo kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo beberapa hari lalu, menjadi perhatian berbagai pihak terkait prilaku ASN yang seakan tidakmemahami tupoksi jurnalis.

Setelah kantor Inspektorat setempat dilurug oleh puluhan wartawan guna klarifikasi terkait kejadian yang telah mencoreng wartawan saat melaksanakan tugas kejurnalistikannya, ternyata disikapi dingin oleh Kepala Inspektorat Sigit Sumarsono.

Sigit dinilai tidak merespon apa yang terjadi dilapangan dan ada kecenderungan tidak memahami Undang undang nomor 40 tahun 1999. Bahkan yang lebih parah, aksi demo akan digelar kembali besok (Minggu, 02/2) oleh LSM LIRA yang notabene juga menjadi korban atas arogansi oknum pegawai Inspektorat tersebut. Unjuk rasa LSM Lira ini bukan yang pertama dilakukan oleh kalangan LSM, mengingat hari Rabu (26/2) gabungan sejumlah LSM telah melakukan unras di depan kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo yang berada di Jalan panglima Sudirman Nomor 40 kota Kraksaan.

Bahkan aksi yang diikuti oleh ratusan pegiat LSM ini sempat ricuh, akaibat saling dorong dengan aparat kepolisian dari Polres dan Polsek. Demo gabungan tersebut diikuti oleh LSM LIRA, PASKAL, MACAN KUMBANG, GAGAK HITAM, GMPK. Pernyataan keras dilontarkan oleh Ketua DPD GMPK, Sholehudin SH, yang meminta Irban Ahsanunnas mundur dari jabatannya. “Meminta maaf sangat mudah, tapi mengembalikan nama baik wartawan dan LSM yang sudah di usir sangat sulit,” kata Sholehudin.

Namun yang patut disesalkan adalah sikap Kepala Inspektorat Sigit Sumarsono yang terindikasi kurang responsive dengan adanya gelombang unjuk rasa oleh aktifis LSM dan didukung oleh Wartawan tersebut.  “ASN sebagai pelayan masyarakat, seharusnya memberi tauladan dan dapat menahan diri ketika ditemukan hal yang tidak berkenan, mengingat para jurnalis tersebut hanya menjalankan tugas peliputan.”Ujar Suhri, Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo.

Menurut Suhri, justru yang paling disesalkan terkait respek Kepala Inspektorat yang terpantau adem. Bahkan ada indikasi jika Kepala Inspektorat ini pasif dengan asumsi seakan melindungi bawahannya. “Ini merupakan preseden buruk dari tata kelola dan pembinaan ASN dilingkup Pemkab Probolinggo khususnya di Inspektorat. Oknum staf seperti ini seharusnya jangan terindikasi dilindungi. Kepala Inspektorat seharusnya dapat menunjukkan dan bersikap tegas ketika menemukan peristiwa yang melecehkan wartawan mencoreng Pemkab Probolinggo. ”ujarnya. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement