BLITAR – Pria asal Desa Karangsono
Kabupaten Blitar IS (50 thn) yang meninggal dunia di Jakarta, lalu jenazah
dibawa ke Blitar dengan menggunakan ambulan dari RS MH Thamrin Cileungsi telah
dilakukan pemakaman dengan prosedur protokoler , Minggu malam (29/03). Tiba di desa Karangsono pukul 21.30 WIB jenazah
diangkut dengan mobil ambulans GP Ansor warna Hijau nomor polisi B 1445 FFA
mendapat pengawalan ketat dari petugas, saat masuk gerbang pertama langsung
disteril dengan menyemprot cairan disinfektan.
Pemakaman
jenazah yang langsung dimakamkan tanpa disemayamkan di rumah duka tentunya
mengundang tanya dari pihak keluarga dan masyarakat di lingkungan Desa
Karangsono. Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Desa Karangsono Tugas Nanggolo atau yang akrab dipanggil Bagas,
sebagai sikap jaga-jaga dalam langkah pencegahan
penyebaran Covid-19 yang memang sedang merebak di Indonesia saat ini, pihaknya
tetap berusaha menyikapi jenazah dengan standar protokol kesehatan yang sudah
diberlakukan.
Sebelumnya
beredar informasi di beberapa media online bahwa jenazah yang datang dari
Jakarta tersebut diduga terpapar Virus Corona Covid 19 seperti yang disampaikan
oleh Tim Gugus Tugas Percepatan penangan Covid 19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti
“Petugas pembawa jenazah ke tempat pemakaman pun, dibekali dengan pakaian
khusus alat pelindung diri (APD) lengkap,” kata Krisna.
Korban
yang meninggal dunia diduga karena Covid- 19, anggota tim gugus tugas
percepatan penanganan covid-19 melangkah sesuai protokoler. "Kami garis
bawahi ini masih dugaan, belum ada pernyataan resmi yang menyebut warga
tersebut positif Covid-19," ungkap Krisna.
Pihak
keluarga buruh bangunan asal Desa Karangsono, Kabupaten Blitar, IS (50), yang
meninggal di Jakarta, Minggu (29/03/2020) kemarin, menolak keras pemberitaan
terkait IS yang diduga meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Penolakan
ini disampaikan melalui akun facebook Dian
Rahmawati. Dian yang diketahui merupakan keponakan IS tersebut menulis di
laman facebook-nya, bahwa
pamannya meninggal bukan karena sudah terpapar Covid-19, melainkan hanya karena
masuk angin. “Saya dari pihak keluarga
meluruskan tentang pemberitaan, om saya yang meninggal dunia di Jakarta bukan
karena terindikasi Covid-19, melainkan karena hanya masuk angin,” tulis Dian.
Menanggapi
hal ini Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten
Blitar Krisna Yekti pada acara Jumpa pers kepada sejumlah wartawan yang
tergabung dalam KJB (Komunitas Jurnalis Blitar) di ruang pertemuan Kantor Dinas
Kesehatan Kabupaten Blitar mengatakan, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah
untuk tidak melakukan penanganan yang diluar protokoler yang telah menjadi
ketentuan baku, Senin (30/03). "Karena jenazah IS warga desa Karangsono
dikirim dari salah satu rumah sakit Zona Merah, maka protokoler yang harus
diterapkan adalah jenazah tidak boleh dimakamkan di rumah duka, harus dibawa ke
pemakaman, dan dilakukan penyemprotan sebelum masuk ke desa asal korban,"
kata Krisna Yekti.
Hal
ini dilakukan agar pengantar jenazah dari daerah yang masuk Zona merah tidak
berinteraksi dengan masyarakat sekitar terutama keluarga, dan harus dilakukan
karantina selama 14 hari, pengantar jenazah yang berjumlah 8 orang yang semuanya
warga desa Karangsono harus mengikuti standar protokoler dan itu hukumnya
wajib.
Eko
Susanto Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar yang juga hadir saat jumpa pers
menanggapi akan mendatangi pihak keluarga yang tidak terima atas pemberitaan dari media online yang sudah
beredar. “ Kami bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan
menemui Keluarga yang meninggal dunia tersebut untuk memberikan penjelasan
terkait pemberitaan media online yang sudah beredar agar tidak menjadi
kekecewaan kepada Keluarga. (VDZ)