PROBOLINGGO - Dua jambret yang mengambil tas milik “S”
(32) di rel kereta api (KA) barat Pasar Mangunharjo (Babian), berhasil
diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota setelah sebelumnya sempat
menjadi bulan-bulanan warga karena tertangkap saat sedang melakukan tindak
pidananya.
Hal
tersebut diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya
S.I.K, S.H, M.H dalam pelaksanaan kegiatan konferensi pers yang
dilaksanakan oleh Polres Probolinggo Kota pada Jumat, (13/03/2020) siang di
depan lobby mapolres.
Adalah
“AJ”,19 Th seorang warga Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedupok Kota
Probolinggo dan “AH”, 30 Th, warga Kelurahan Kebonsari Wetan Kecamatan
Kanigaran Kota Probolinggo.
Kapolres
menjelaskan, kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu)
unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol N 3971 RK dan sebuah tas kecil warna
hijau yang berisi 1(satu) buah Hp merk Vivo V7 serta uang tunai sebesar Rp.
750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Jadi
kedua tersangka ini minum miras di sekitar Rel KA Mangunharjo. Setelah itu,
kedua tersangka sepakat untuk jalan-jalan dengan tujuan mencari perempuan untuk
diajak kencan,” ucap Kapolres.
Dari
jalan-jalan itulah, korban bertemu dengan korban yang sedang berdiri di dekat
palang pintu rel KA Mangunharjo. Tersangka “AJ” turun dari motor dan mengajak
korban untuk berkencan. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan mendapati penolakan
dari korban, tersangka “AJ” marah dan langsung menarik tas kecil bertali yang
dikalungkan di bahu korban hingga korba jatuh tali tas tersebut putus.
Tersangka “AJ” langsung lari menuju “AH” yang sedang menunggu di gang Pelita
dan langsung kabur dengan membawa tas milik korban. “Kedua tersangka akan kami
kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,”
terang AKBP Ambar. (suh)