SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang
diketuai oleh Yohanes Hehamony, meminta keterangan saksi Edi Hartanto Anggono,
Direktur Kepatuhan Prima Master Bank. Kesaksian Edi Hartanto Anggono ini, untuk
terdakwa Agus Tranggono Prawoto, mantan Direktur Komersial Prima Master Bank
Jalan Jembatan Merah atas kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 5 miliar.
Dalam
sidang saksi Edi Hartanto dengan gamblang menyatakan, bilamana ada direktur
bertindak yang melebihi dari tugas dan kewenangannya, dan tindakannya yang
sudah ia lakukan tersebut berdampak kesalahan dan merugikan Bank, maka direktur
yang sudah melakukan kesalahan tersebutlah yang harus bertanggung jawab atas kesalahannya.
“Sesuai
SOP Kepatuhan, yang bersangkutan yang bertanggung jawab Pak,” kata saksi Edi,
Rabu (11/3/2020). Apakah terdakwa Agus Tranggono sudah bertindak yang melebihi
tugas dan kewenanganya, pada saat memerintahkan customer service Ana untuk melakukan
transfer yang salah,? “Ya Pak, sudah bertindak melebihi tugas dan
kewenangannya,” jawab saksi.
Dalam
persidangan yang digelar diruang sidang Garuda 2, saksi Edi Hartanto juga
menyampaikan kesimpulan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kasus ini.
Dalam kesimpulannya, OJK hanya melihat bahwa dana dari Anugrah Yudo tersebut
sudah ditransfer keluar dari Bank Prima.
“Tidak
ada uang Anugrah Yudo di Bank Prima. Namun OJK tidak memberikan jalan keluar
untuk penyelesaiannya,” sambung saksi Edi. Penasaran dengan jawaban saksi,
hakim anggota Dede Suryaman kemudian mencoba menelisik asal-usul uang yang
dimiliki oleh Anugrah Yudo di Prima Master Bank.
Hakim
Dede kemudian menemukan jawaban bahwa Prima Master Bank memberikan Pinjaman
Rekening Koran (PRK) kepada Anugrah Yudo, di mana Yudo berhak melakukan
penarikan dana melalui Rekening Koran sampai batas plafond pinjaman tertentu
dalam jangka waktu pinjaman tertentu.
“Antara
Pak Yudo dengan Prima Master Bank terjadi hutang piutang dalam bentuk PRK.
Berapa plafon hutangnya Pak Yudo saya tidak ingat. Saya hanya ingat untuk akad
kredit tersebut tidak ada jaminannya, dan itu tidak menyalahi aturan perbankan,
sebab PRK itu sifatnya bulanan,” terang saksi. Ditanya oleh hakim Dede
Suryaman, siapa yang mengawaki pinjaman PRK Anugrah Yudo di Prima Master Bank,?
“Melalui
mekanisme proposal kepada pimpinan kantor, selanjutnya dianalisa, kemudian
diproses oleh Prima Master Bank cabang Jalan Kertopaten, lalu dicairkan,” jawab
saksi. Ditanya siapa yang memproses PRK milik Yudo,? “Pak Agus, menjadi salah
satu anggota komite kreditnya,” pungkas saksi Edi Hartanto. Perlu dketahui,
selain memeriksa Direktur Kepatuhan Edi Hartanto, dalam sidang ini hakim juga
memeriksa Kasi Operasional Prima Master Bank, yakni Hidayat Hari Sanjaya. (Ban)