SURABAYA – Dimas Randy Tri Asmoro, terdakwa pemalsuan
formulir pernyataan minat pemesanan pembelian Reksadana Terproteksi Panin Satu
dinilai terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia
dinilai bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar pasal 263
ayat 1 KUHP.“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana pemalsuan surat Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 penjara
sesuai dengan tuntutan Jaksa,” kata hakim Mashuri Efendi di ruang sidang Garuda
1 PN Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Dalam
sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Dimas Randy Tri Asmoro mengaku membuat
formulir pernyataan minat pemesanan pembelian Reksadana Terproteksi Panin Satu
palsu. Sebab menurut terdakwa peminat produk Reksadana tersebut lebih banyak
dibanding program reguler. Total uang yang masuk dari menjual produk palsu
tersebut sekitar 1,9 miliar rupiah.
Mulai
Besok, Jalan Yos Sudarso Sisi Timur Dibuka. Ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Surabaya, Pompy Polanski untuk apa saja uang yang sudah masuk itu,? Terdakwa
menjawab, sebagian diserahkan kembali ke nasabah dalam bentuk deviden. “Sebagian
lagi saya pakai untuk keperluan pribadi, jumlahnya sekitar 600 jutaan yang saya
ambil. Sisanya hampir satu tahun saya putar-putar sendiri untuk deviden
nasabah, lama-lama habis,” jawab Dimas.
Ditanya
JPU, berapa banyak jumlah korban yang sudah dia dapatkan, terdakwa menjawab
total korban ada 7 orang nasabah yakni Reno Alfiansyah, Osi Dianawati, Ana
Mustika Dewi, Rohmawati, Marselina Hana Dini, Astrid Sofia Sari dan Fatyah
Kuddah. (Ban)