TULUNGAGUNG - Rohmad penyandang disabel akun Puji
Ati, hanya dijadikan sebagai tameng untuk melakukan perbuatan tidak terpuji
tidak patut dilakukan ." Saya ingin melakukan hukum progresif, meminta
kapolres baru ini untuk mengusutnya,” ucap Arteria Dahlan, anggota Komisi III
DPR RI, saat kunjungan kerjanya di Tulungagung, Rabu (18/3).
Kasus
hoaks ini, kata Arteria, segera diungkap
lebih jauh lagi, siapa dalangnya, membiayainya, memfasilitasi transaksi
elektroniknya, pembuat konten - kontennya, mendistribusikannya secara masif
terstruktur, ini bukan hal yang rumit.
“Saya bisa lakukan investigasi, tetapi karena ada instansi hukum kita serahkan
untuk mengusutnya,” ungkapnya.
“ akan
demikian, kan Kapolresnya baru nih. Kita beri waktu ruang dulu, untuk dilakukan
pengkajian terhadap kasus ini,” ujar Arteria.
Dalam
persidangan satu tahun lalu, hakim yang menyidangkan telah memerintahkan Jaksa
Penuntut Umum supaya akun yang satunya segera dilimpahkan untuk dilaksanakan
agenda sidang. Tersangka terduga penyebar hoaks tidak didasari fakta dapat
dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ), saksi-saksi
mengoceh tentang uang. Penerima uang, mobil mewah yang digunakan, berkas
perkaranya masih menunggu pelimpahan dari Jaksa. (Rid/Nan)