SURABAYA - Terdakwa Agus Tranggono Prawoto, mantan
direktur komersial Prima Master Bank Jalan Jembatan Merah tidak hanya dibidik
atas kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 5 miliar saja.Selepas menjalani
vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, ia bersama dengan Anugrah Yudo serta Ir.
Daniel Suyanto Hariyono akan menghadapi kasus baru di Polda Jatim yakni dugaan
membuat surat palsu atau memalsukan surat.
Kuasa
hukum PT. Bank Prima Master, Pieter Talaway mengatakan laporan dengan nomor
LPB/755/VIII/2019/UM/JATIM tanggal 30 Agustus 2019 tersebut terkait adanya
praktik Bank dalam Bank khususnya pada pencairan Cek Giro Prima Master Bank
atas nama Anugerah Yudo kepada rekening Bank BCA Semarang atas nama Ir.
Susilowati.
“Prima
Master Bank yang melapor, Prima Master Bank beranggapan Agustinus bersama-sama
dengan Yudo serta Daniel sudah memutar uang dengan menggunakan mekanisme Bank.
Pola permainan tersebut dilakukan tanpa ijin, sehingga Prima Master Bank merasa
dirugikan nama baiknya,” katanya di Kantor Hukum Pieter Talaway &
Associates Jalan Arjuno No.12-C, Surabaya, Selasa (10/3/2020).
Menurut
Pieter, laporan itu dilayangkan setelah pihaknya menyelidiki alur transaksi
keuangan mereka dan mendalami adanya dana yang masuk dari siapa serta keluar
untuk siapa. Ini Kasus Baru Yang Dilaporkan Prima Master Bank Pada Agus
Tranggono Cs “Setelah kita lacak kebelakang, ternyata ada beberapa transaksi.
Benang merah hubungan antara Daniel dengan Yudo itu bisa kita dibuktikan
melalui alur transaksi keuangan keduanya,” kata Pieter.
Ditandaskan
Pieter, tujuan Prima Master Bank melaporkan ketiganya semata-mata bukan soal
jumlah uangnya, melainkan demi menjaga nama baik Bank,“Jadi bukan soal jumlah
uangnya, kalau kita tidak lapor, nanti kedepan ada lagi pengurus Bank yang
bermain Bank dalam Bank dengan nasabah. Makanya kita tetap meminta, supaya
laporan ini tetap diproses,” tandas Pieter.
Manuver
saling lapor ini sebaliknya juga dilakukan oleh Anugrah Yudo Witjaksono.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/33/VIII/SUS/JATIM tanggal 28 Agustus
2018, Anugrah Yudo juga melaporkan empat orang karyawan PT Prima Master Bank
yakni, Anna Dwi Fitri, Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati dan Nanda Dewi
Harmoni. (ban)