GRESIK – PT Petro Jordan Abadi
merupakan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik (Persero) diduga melakukan kebohongan
publik terkait jawaban konfirmasi pemberitaan reklamasi laut. Betapa tidak,
surat yang ditandatangani penanggung jawab Humas dan Manager HRD PT Petro
Jordan Abadi, I Made Agus tertanggal 5 Pebruari 2020 memberikan tanggapan
antara lain; 1.PT Petro Jordan Abadi tidak melakukan reklamasi, 2. Dalam
menjalankan operasional perusahaan PT Petro Jordan Abadi selama ini berkomitmen
menaati peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku, 3. Sejak
berdirinya perusahaan, PT Petro Jordan Abadi telah berupaya menjalin hubungan
yang harmonis dengan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan dan instansi
pemerintah terkait, tulisnya.
Seperti diketahui SKM Soerabaia
Newsweek pada edisi 0422/Th.XIII- 27 Januari – 6 Pebruari 2020 menuliskan
berita berjudul “Reklamasi Laut PT PJA Diduga Pakai Limbah Padat Sisa Produksi
Bahan Kimia” dilengkapi keterangan dari
sumber maupun konfirmasi pada Gubernur Jatim, Hj.Khofifah Indar Parawansa
melalui Kepala Dinas Lingkungan Jatim, serta konfirmasi pada perusahaan yang
terkesan ‘tertutup’. Sumber mengetahui detail tempat lokasi penimbunan hingga
tempat reklamasi di pantai yang dilakukan PT Petro Jordan Abadi. “Kami siap
melakukan pemeriksaan di lapangan bersama-sama dengan instansi terkait maupun
tim independen dari Walhi maupun pengamat lingkungan hidup,” ujar sumber
menantang.
Kepala Badan Lingkungan Hidup ( BLH
)Jatim Diah Susilowati, Jum’at (24/1) menyatakan, bahwa Reklamasi itu
sudah ada ijin dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan jika
limbah padat dipakai untuk reklamasi tidak ada masalah. Sebab limbah tersebut
berjenis ghipsum dan sudan bukan tergolong limbah B3 dan tidak berbahaya, elak
Diah Susilowati.
Sementara itu, R Totok Mukarto,
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik yang dikonfirmasi
terkait reklamasi yang dilakukan oleh PT.PJA di wilayah perairan dan pantai
daerah Gresik tidak berada ditempat dan sedang ada raker di Jakarta (1/2) ,
namun berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim koran ini, reklamasi
tersebut sudah ada ijin dari KLHK dan Kementrian Perhubungan dan tidak ada
masalah, karena PT.Petro Kimia Gresik(Persero) sebagai induk perusahaan PT.PJA
juga punya hasil lab dari limbah tersebut yang digunakan untuk reklamasi yang
menunjukan bahwa limbah tersebut sudah tidak mengandung bahan yang berbahaya.
Aktifis peduli Lingkungan dan Maritim
yang juga koordinator LSM JP Lima dihubungi, Kamis(6/2), mengatakan,"Apakah benar PT. PJA sudah
mengantongi ijin reklamasi dari Kementrian Perhubungan dan ijin dari Kementrian
LHK, seperti yang disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Jatim. Kalau
mereka, (PT PJA,red.) sudah mengantungi ijin berarti mereka patuh terhadap peraturan
dan perundang-undangan, tapi melihat jawaban surat dari PT PJA yang
menyatakan tidak melakukan reklamasi. “Terus terang kami menjadi ragu, apakah
perusahaan pengolah bahan kima tersebut sudah mengantungi ijin dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk mengangkut B3 itu untuk
melakukan reklamasi, ” ungkapnya menjawab pertanyaan.
Dia menyampaikan, apakah sudah
dilakukan kajian dan penelitian dari dampak reklamasi, di pantai sebelum
dikeluarkan ijin oleh Kementerian LHK maupun rekomendasi dari Kementerian
Perhubungan untuk pengangkutan B3 karena dikhawatirkan akan mengganggu kerusakan
lingkungan laut berupa merusak biota laut dan terumbu karang, katanya
menegaskan. “Kita wajib sebagai anak bangsa ikut andil dalam mengawasi
lingkungan di wilayah kita dari kerusakan dan pencemaran lingkungan untuk
kebaikan masyarakat dan lingkungan hidup untuk warisan anak cucu
kita,"imbuhnya. Bersambung.. (Tim)