Terkait Reklamasi Pantai PT PJA Diduga Lakukan Kebohongan Publik


GRESIK – PT Petro Jordan Abadi merupakan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik (Persero) diduga melakukan kebohongan publik terkait jawaban konfirmasi pemberitaan reklamasi laut. Betapa tidak, surat yang ditandatangani penanggung jawab Humas dan Manager HRD PT Petro Jordan Abadi, I Made Agus tertanggal 5 Pebruari 2020 memberikan tanggapan antara lain; 1.PT Petro Jordan Abadi tidak melakukan reklamasi, 2. Dalam menjalankan operasional perusahaan PT Petro Jordan Abadi selama ini berkomitmen menaati peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku, 3. Sejak berdirinya perusahaan, PT Petro Jordan Abadi telah berupaya menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan dan instansi pemerintah terkait, tulisnya.

Seperti diketahui SKM Soerabaia Newsweek pada edisi 0422/Th.XIII- 27 Januari – 6 Pebruari 2020 menuliskan berita berjudul “Reklamasi Laut PT PJA Diduga Pakai Limbah Padat Sisa Produksi Bahan Kimia”  dilengkapi keterangan dari sumber maupun konfirmasi pada Gubernur Jatim, Hj.Khofifah Indar Parawansa melalui Kepala Dinas Lingkungan Jatim, serta konfirmasi pada perusahaan yang terkesan ‘tertutup’. Sumber mengetahui detail tempat lokasi penimbunan hingga tempat reklamasi di pantai yang dilakukan PT Petro Jordan Abadi. “Kami siap melakukan pemeriksaan di lapangan bersama-sama dengan instansi terkait maupun tim independen dari Walhi maupun pengamat lingkungan hidup,” ujar sumber menantang.

Kepala Badan Lingkungan Hidup ( BLH )Jatim Diah Susilowati, Jum’at  (24/1) menyatakan, bahwa Reklamasi itu sudah ada ijin dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan jika limbah padat dipakai untuk reklamasi tidak ada masalah. Sebab limbah tersebut berjenis ghipsum dan sudan bukan tergolong limbah B3 dan tidak berbahaya, elak Diah Susilowati.

Sementara itu, R Totok Mukarto, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik yang dikonfirmasi terkait reklamasi yang dilakukan oleh PT.PJA di wilayah perairan dan pantai daerah Gresik tidak berada ditempat dan sedang ada raker di Jakarta (1/2) , namun berdasarkan informasi yang  didapat oleh Tim koran ini, reklamasi tersebut sudah ada ijin dari KLHK dan Kementrian Perhubungan dan tidak ada masalah, karena PT.Petro Kimia Gresik(Persero) sebagai induk perusahaan PT.PJA juga punya hasil lab dari limbah tersebut yang digunakan untuk reklamasi yang menunjukan bahwa limbah tersebut sudah tidak mengandung bahan yang berbahaya.

Aktifis peduli Lingkungan dan Maritim yang juga koordinator LSM JP Lima dihubungi, Kamis(6/2),  mengatakan,"Apakah benar PT. PJA sudah mengantongi ijin reklamasi dari Kementrian Perhubungan dan ijin dari Kementrian LHK, seperti yang disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Jatim. Kalau mereka, (PT PJA,red.) sudah mengantungi ijin berarti mereka patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan,  tapi melihat jawaban surat dari PT PJA yang menyatakan tidak melakukan reklamasi. “Terus terang kami menjadi ragu, apakah perusahaan pengolah bahan kima tersebut sudah mengantungi ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk mengangkut B3 itu untuk melakukan reklamasi, ” ungkapnya menjawab pertanyaan.

Dia menyampaikan, apakah sudah dilakukan kajian dan penelitian dari dampak reklamasi, di pantai sebelum dikeluarkan ijin oleh Kementerian LHK maupun rekomendasi dari Kementerian Perhubungan untuk pengangkutan B3 karena dikhawatirkan akan mengganggu kerusakan lingkungan laut berupa merusak biota laut dan terumbu karang, katanya menegaskan. “Kita wajib sebagai anak bangsa ikut andil dalam mengawasi  lingkungan di wilayah kita dari kerusakan dan pencemaran lingkungan untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan hidup untuk warisan anak cucu kita,"imbuhnya. Bersambung.. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement