Suhandoyo Dan Pasangan Serahkan Dokumen Sebagai Cabup - Cawabup Jalur Perseorangan ke KPU


LAMONGAN -  Suasana mendung tak menyurutkan ratusan pendukung relawan pasangan Cabup Ir.Suhandoyo dan Cawabup M.Su’udin. Dengan kompak ratusan relawan tersebut mengantarkan dan membentangkan spanduk pasangan bakal calon bupati Suhandoyo - Muhammad Su'udin yang berjumlah ratusan orang dengan semangat mengantar hingga kantor KPU Lamongan di Jalan Basuki Rahmad,Kamis, (20/2).

Suhandoyo,mantan anggota dewan dari PDI Perjuangan dengan pasangan yang menyatakan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan tersebut mengungkap bakal maju dalam Pilkada serentak 2020 mendatang. Pasangan yang mengusung tagline Lamongan Kompak ini membawa bukti dukungan sebanyak kurang lebih 92 ribu bukti dukungan yang dikemas dalam beberapa kotak ukuran besar. 

"Kami datang menyerahkan bukti syarat dukungan ke KPU dan Insyaallah syarat ini sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh KPU untuk maju dalam Pilkada Lamongan 2020," kata Suhandoyo kepada wartawan usai penyerahan bukti syarat dukungan di kantor KPU Lamongan. 

Disinggung terkait keikut sertaan ratusan pendukungnya, Suhandoyo mengaku, ia semula tidak datang sendiri bersama pasangannya ke KPU. Ini sebagai bukti dukungannya, bahwa Lamongan Kompak sesuai dengan slogan yang diusung Suhandoyo. "Rencana awal hanya tim kampanye saja yang ke KPU, namun karena desakan para pendukung mengharuskan ia datang ke KPU Lamongan," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Lamongan, Machrus Ali menuturkan, KPU memberi waktu dari 19 - 23 Februari untuk menyerahkan syarat dukungan pasangan dari jalur independen atau perseorangan ke KPU Lamongan. "Sampai saat ini baru 1 pasangan calon perseorangan yang sudah menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Lamongan atas nama Suhandoyo - Muhammad Su'udin," ungkapnya. 

Lanjut ketua KPU Lamongan, yang berkonsultasi sudah ke KPU dan sudah menerima password serta username Silon ada 2 pasangan tapi yang menyerahkan baru 1. Kepada pasangan lainnya, Dia juga sudah berkirim surat himbauan agar menyerahkan syarat dukungan selambat-lambatnya 23 Februari.  Setelah proses penyerahan syarat dukungan, masih ada tahapan lain yang harus dilakukan agar pasangan bakal calon bisa dinyatakan memenuhi syarat, sehingga dalam proses penyerahan dukungan, KPU tidak serta merta menyatakan memenuhi syarat atau tidak.

"Ada waktu dua minggu mulai 19-26 Pebruari 2020 untuk melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran terhadap dokumen dukungan yang diterima. Tahapan selanjutnya, melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan mulai 27 Pebruari sampai 25 Maret 2020. Lalu dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan," katanya.

Maju dalam Pilkada Lamongan melalui jalur  perseorangan syaratnya harus mendapatkan dukungan suara 6,5 persen dari daftar pemilih tetap atau sebesar 68.673 dukungan. "Ke 68.673 ini paling sedikit tersebar di lebih dari 50 persen dari 27 jumlah kecamatan di Lamongan, yaitu 14 kecamatan di Lamongan," pungkasnya. (D2)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement