LAMONGAN - Suasana mendung tak menyurutkan ratusan
pendukung relawan pasangan Cabup Ir.Suhandoyo dan Cawabup M.Su’udin. Dengan
kompak ratusan relawan tersebut mengantarkan dan membentangkan spanduk pasangan
bakal calon bupati Suhandoyo - Muhammad Su'udin yang berjumlah ratusan orang
dengan semangat mengantar hingga kantor KPU Lamongan di Jalan Basuki Rahmad,Kamis,
(20/2).
Suhandoyo,mantan
anggota dewan dari PDI Perjuangan dengan pasangan yang menyatakan sebagai bakal
calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan tersebut mengungkap bakal maju
dalam Pilkada serentak 2020 mendatang. Pasangan yang mengusung tagline Lamongan
Kompak ini membawa bukti dukungan sebanyak kurang lebih 92 ribu bukti dukungan
yang dikemas dalam beberapa kotak ukuran besar.
"Kami
datang menyerahkan bukti syarat dukungan ke KPU dan Insyaallah syarat ini
sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh KPU untuk maju dalam Pilkada
Lamongan 2020," kata Suhandoyo kepada wartawan usai penyerahan bukti
syarat dukungan di kantor KPU Lamongan.
Disinggung
terkait keikut sertaan ratusan pendukungnya, Suhandoyo mengaku, ia semula tidak
datang sendiri bersama pasangannya ke KPU. Ini sebagai bukti dukungannya, bahwa
Lamongan Kompak sesuai dengan slogan yang diusung Suhandoyo. "Rencana
awal hanya tim kampanye saja yang ke KPU, namun karena desakan para pendukung
mengharuskan ia datang ke KPU Lamongan," jelasnya.
Sementara
itu, Ketua KPU Lamongan, Machrus Ali menuturkan, KPU memberi waktu dari 19 - 23
Februari untuk menyerahkan syarat dukungan pasangan dari jalur independen atau
perseorangan ke KPU Lamongan. "Sampai saat ini baru 1 pasangan calon
perseorangan yang sudah menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Lamongan atas
nama Suhandoyo - Muhammad Su'udin," ungkapnya.
Lanjut
ketua KPU Lamongan, yang berkonsultasi sudah ke KPU dan sudah menerima password
serta username Silon ada 2 pasangan tapi yang menyerahkan baru 1. Kepada
pasangan lainnya, Dia juga sudah berkirim surat himbauan agar menyerahkan
syarat dukungan selambat-lambatnya 23 Februari. Setelah proses penyerahan
syarat dukungan, masih ada tahapan lain yang harus dilakukan agar pasangan
bakal calon bisa dinyatakan memenuhi syarat, sehingga dalam proses penyerahan
dukungan, KPU tidak serta merta menyatakan memenuhi syarat atau tidak.
"Ada
waktu dua minggu mulai 19-26 Pebruari 2020 untuk melakukan pengecekan jumlah
dukungan dan sebaran terhadap dokumen dukungan yang diterima. Tahapan
selanjutnya, melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan mulai 27 Pebruari
sampai 25 Maret 2020. Lalu dilakukan verifikasi faktual di tingkat
desa/kelurahan," katanya.
Maju
dalam Pilkada Lamongan melalui jalur perseorangan syaratnya harus
mendapatkan dukungan suara 6,5 persen dari daftar pemilih tetap atau sebesar
68.673 dukungan. "Ke 68.673 ini paling sedikit tersebar di lebih dari 50
persen dari 27 jumlah kecamatan di Lamongan, yaitu 14 kecamatan di
Lamongan," pungkasnya. (D2)