SURABAYA - Ketua
DPD LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Jatim, Saiful Arief,
mempertanyakan kinerja SKK (Satuan Kerja Khusus) MIgas Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, Jabanusa (Jawa,Bali dan Nusa Tenggara) terkait
kontrak karya (Lease-Purchase of Floating Production Unit senilai
356 juta dolar Amerika yang ditanda tangani sejak 8 Mei 2017 hingga kini tidak
jelas perkembangannya. Kontrak yang sudah ditanda tangani antara Husky CNOOC
Madura Limited (HCNOOCML) dengan
konsorsium PT AMR diduga berpotensi merugikan keuangan Negara sekitar Rp 5
triliun dengan kurs sekitar Rp 14 ribu
per dolarnya. Kontrak senilai Rp 5 triliun terkesan ditelantarkan SKK Migas,
demikian diungkapkan, Saiful Arief, Rabu, (5/2/20), di kantornya.
SKK Migas adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah
melalui Perpres No.9 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi. “SKK Migas sebagai regulator, bertanggungjawab mengawasi sejak
perencanaan sampai dengan produksi para rekanan/kontraktor yang akan melakukan
eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber minyak dan gas bumi,” ungkap Saiful.
Dalam perjanjian itu, kata, Saiful menggunakan skema cost recovery.Artinya,
semua biaya-biaya yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut akan diganti oleh Negara.
Menurutnya, perjanjian kontrak karya hampir mendekati 3
tahun, tapi tidak jelas bagaimana perkembangannya. Apakah kontrak yang telah
ditandatangani antara Husky CNOOC Madura Limited dengan konsorsium PT AMR sudah
beroperasi atau belum. Tidak jelas perkembangannya. “Semestinya, SKK Migas
Jabanusa sudah dapat bertindak tegas terhadap rekanan/kontraktor yang sudah
menandatangani perjanjian. Karena dengan ditandatangani kontrak tersebut sudah
dapat diestimasikan, berapa kebutuhan yang dapat disumbangkan oleh rekanan
untuk dapat memenuhi kebutuhan gas industry di Jawa Timur, “ cetus Saiful.
Dia mengaku mendapatkan informasi akurat dari rekannya
yang menjadi Direksi BUMD di Madura dan akan bekerjasama dengan Husky CNOOC dan
konsorsium PT AMR masih belum melaksanakan pekerjaan apapun terkait kontrak
yang sudah ditanda tangani hingga pertengahan tahun 2019. Pihak SKK MIGAS,
seharusnya cepat tanggap dan melakukan audit investigasi. “Bagaimana kontrak
karya yang sudah ditandatangani lebih dari 2 tahun, tapi tidak bisa dijalankan
secara optimal oleh para pihak, “ujar mantan kuli tinta ini menandaskan.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkirim
surat pada SKK Migas dan Menteri ESDM, maupun Komisi VII DPR-RI melalui DPP
LPKAN Indonesia menanyakan, mengapa potensi eksplorasi gas yang berada di
Madura tidak segera dimanfaatkan mengingat kebutuhan gas industry di Jawa Timur
mendesak untuk dipenuhi, karena selama ini kekurangan pasokan gas di dalam
negeri dicukupi melalui impor. Ditambahkannya, DPP (dewan Pimpinan Pusat) LPKAN
Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta mempunyai struktur organisasi yang
cukup kredibel untuk membantu menangani kasus-kasus berskala nasional, personil
yang ada diantaranya; Mantan Menkopolhukam, Laksamana (Purn) Tedjo Eddy
Purdjiatno, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar dan beberapa nama kondang mantan
petinggi Polri maupun TNI (purn) lainnya yang siap mendukung langkah
kami,”pungkas Saiful Arief.
Sementara itu, Kepala SKK MIGAS Jabanusa, Nurwahidi yang
dihubungi melalui humasnya, Doni tidak bisa ditemui awal Januari lalu. Pada
bagian lainnya, surat konfirmasi yang diajukan secara tertulis oleh redaksi Soerabaia
Newsweek tertanggal 27 Januari 2019 hingga berita ini diturunkan
terkait kontrak kerjasama antara CNOOCML
dengan konsorsium PT AMR yang terancam “ gagal” melaksanakan tugasnya tidak
dijawab.Pada Rabu siang, (6/2/20) Nadia, staf Humas SKK Migas Perwakilan
Jabanusa memberitahukan, bahwa pertanyaan yang diajukan mestinya diajukan
kepada SKK Migas di Pusat yang mempunyai kewenangan menjawab pertanyaan redaksi
Soerabaia Newsweek dan sudah dikirimkan jawabannya,katanya.
Ketika disampaikan
bahwa perjanjian eksplorasi dan eksploitasi sumber gas kan berada di wilayah
kerja SKK Migas Perwakilan Jabanusa dan berada di Madura Jawa Timur ? Nadia pun
berkelit dan menjawab pertanyaan hanya SKK Migas Pusat di Jakarta, sebutnya.
Padahal, redaksi Soerabaia Newsweek juga sudah menyampaikan pertanyaan
serupa melalui email; hupmas@skkmigas.go.id per
tanggal 1 Pebruari hingga berita ini diturunkan juga belum ada jawaban.Informasi
lain yang berhasil dihimpun tim ini, menyebutkan; mantan Kepala SKK Migas sudah
pernah dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Pebruari 2018.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih belum diketahui, apa ditindaklanjuti
atau tidak jelas masih menjadi teka-teki?. Nah, ada “permainan” apa
dibalik kontrak prestisius di Jawa Timur ini ? Waallhu’alam… Bersambung..
(Tim)