SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Jalan Jemursari Selatan V No 15
dan 15 A. Sidang PS ini untuk menjawab dalil adanya kesalahan eksekusi
dari tim Juru Sita Panitera PN Surabaya pada 21 Februari 2019 yang lalu. Selasa
(18/2/2020).
Sidang
PS ini digelar sekitar pukul 9:00 WIB ini, dan dihadiri majelis hakim Maxi
Sigarlaki, panitera Riko, penasehat hukum pemohon PS, Tugianto Lauw dan Tri
Widodo. Sementara dari pihak termohon PS dihadiri Pintardjo Soeltan Sepoetro
dan penasehat hukumnya Sunarno Edi Wibowo, beserta tiga orang petugas dari BPN
Surabaya.
Dilokasi
sidang PS, hakim Maxi Sigarlaki sempat berbeda pendapat dengan termohon PS.
Menurut Maxi, obyek tanah sertifikat No 1756/1858 yang dimohonkan PS tersebut
menang ditingkat PTUN Surabaya. Sebaliknya dari pihak termohon PS bersikukuh
bahwa obyek tanah sertifikat No 1756/1758 sudah kalah di tingkat banding,
kasasi maupun Mahkamah Agung.
"Ingat,
didalam pembuktian, putusan Pengadilan Negeri Surabaya didalam pertimbangannya
tidak ada putusan pengadilan tinggi TUN, putusan MA TUN dan PK TUN," jelas
Maxi pada petugas BPN.
Dalam
sidang, hakim juga sempat meminta BPN untuk mencocokan antara buku tanah
sertifikat No. 53/150 dengan sertifikat No 1756/1758, namun permintaan
pencocokan tersebut diabaikan oleh BPN, sebab dalam buku tanah BPN, untuk
sertifikat 1756/1758 sudah ada SK pembatalannya. "Kalau data kita
yang 150 sama 53 ada. Sedangkan yang 1756/1758 belum diketemukan," jawab
petugas BPN Surabaya. "Kalau begitu kalian datang kekantor saja,
dikantor lengkap," tegas hakim Maxi.
Dalam
PS juga sempat terjadi perdebatan antara pihak Pemohon dengan Termohon PS saat
BPN Surabaya diminta untuk melakukan pengukuran tanah. Karena, pihak pemohon PS
menemukan fakta bahwa luas tanah sertifikat 150/53 tersebut luasnya sekitar
2000an meterpersegi. "Ayo kita ukur, tanah yang kalian klaim ini khan
luasnya 2000an," pinta penasehat hukum pemohon PS.
Mendengar
itu, hakim Maxi menengahi, "Ndak-ndak, nanti kita lihat bukti saja,
dalam buku tanah nanti akan terlihat jelas batas-batasnya. Sertifikat semua
ada. Didalam buku tanah juga ada riwayat sertifikat. Semuanya jelas ada,"
tandas Maxi.
Mengakihiri
sidang PS di Jalan Jemursari Selatan, hakim Maxi Sigarlaki memberikan waktu
penundaan sidang sampai 3 Maret 2019 dengan agenda memberikan kesempatan pada
masing-masing pihak untuk mengajukan tambahan bukti, sekaligus menyampaikan
kesimpulannya.
Ditemui
seusai PS, hakim Maxi Sigarlaki, menyatakan bahwa tujuan PS ini hanyalah untuk
membuat terang persoalan adanya kesalahan eksekusi pada tanah di Jalan
Jemursari Selatan V No 15 dan 15 A yang letaknya berdampingan.
"Tujuannya
membuat terang, supaya jelas batas-batasnya. Majelis juga ingin melihat secara
defacto apakah bukti-bukti yang dipegang para pihak sudah sesuai dengan fakta
dilapangan. Termasuk soal penguasaan fisik dan yuridisnya. Sebab dalil pemohon
PS khan salah eksekusi," terang Maxi.
Sementara
penasehat hukum pemohon PS, Tugianto Lauw menegaskan bahwa PS itu
diperlukan karena Sertifikat No. 53 dan No 150 sebetulnya luasnya hanya 1.243
meterpersegi, tapi yang dieksekusi oleh PN Surabaya waktu itu luasnya 2.283
meterpersegi. "Jadi ada kelebihan. Makanya harus dilakukan
pengembalian batas-batas letak persilnya seperti semula,” ujar Tugianto Lauw,
dilokasi PS.
Ditandaskan
oleh Tugianto, sengketa antara Sertifikat No. 53/150 dengan Sertifikat No.
1756/1758 haruslah ada kejelasan. Sebab dasar pembelian Kliennya untuk
Sertifikat No. 1756/1758 didapat dari pembeli awal dari Sertifikat induk No.
44. "Sedangkan untuk sertifikat Pintardjo yakni No. 53/150 dasar
pembeliannya dari orang lain dan bukan dari Sertifikat Induk No. 44,"
tandasnya.
Terpisah,
Sunarno Edi Wibowo selaku wakil dari termohon PS, enggan dimintai
komentarnya. "Kalau saya pasif saja, nanti akan kita jawab semuanya
di kesimpulan," ucap Bowo singkat. (Ban)