JOMBANG - Tanpa henti
hentinya Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah
hukumnya, dari bandar sampai ke akarnya. Hal ini dibuktikan dalam satu
bulan dari tanggal 01 Sampai 31 Januari 2020 ini telah berhasil mengamankan
pelaku pengedar narkoba dengan berbagai jenis Narkotika dan Okerbaya berikut
barang buktinya meski masih harus berjuang keras lagi. Dalam kesempatan saat
pers rilis di gedung GBB Polres Jombang didepan puluhan awak media telah
disampaikan secara rinci Jum,at (07/02/20)
Dijelaskan Kasat Resnarkoba
Polres JombangAKP Moch. Mukid, SH,", Unit Reserse narkoba berhasil
mengungkapkan kasus Narkotika 25 kasus dengan 31 tersangka dan okerbaya 4 kasus
dengan 8 tersangka. Dan barang bukti yang disita 29,54 gram Sabu, pil
dobel L 93.245 butir, pipet kaca 15 buah, korek api 13 buah, unit HP
31, alat hisap 10 buah, timbangan 2 unit, uang 13.495.000 , 5 plastik
isi makan sabu dan 1 gelas kaca berisi sabu dengan berat 3,27 gram. Dari
kasus yang berhasil diungkap, ada 23 orang statusnya sebagai pengedar dan 14
orang sebagai pengguna,"
Lanjut Kasat “Sementara untuk jajaran Polsek berhasil mengungkapkan 30 kasus dengan 32 tersangka. Kasus Narkotika 5 kasus dan 7 tersangka, untuk Okerbaya 25 kasus dengan 25 tersangka. Barang bukti Sabu 4,73 gram, Pil dobel L 6,473 butir, uang Rp 5,465.000 , unit HP 20, alat hisap sabu 3 buah, pipet kaca 5 buah, korek api 4 buah dan 12 plastik berisi makan Sabu. Pengguna 7 orang dan Pengedar 25 orang, ”pungkas Moch. Mukid.
Masih dari Kasatnarkoba,," Keberhasilanerkat bimbingan, arahan dan petunjuk dari Bapak Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, SIK, MH, mulai Kasat Resnarkoba dan para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Jombang berhasil menganalisa kasus ini di pengadilan Hukum Polres Jombang, di antara Polres dan Pemda jombang yang berkarakter dan berdaya saing dari peredaran narkoba," Pungkasnya. (Jit)