SURABAYA - Perkara Gugatan PT.Sanggar Asri Sentosa (SAS) melawan
Ferry Setiawan Hutomo, Corinawati Hutomo dan Merciawati Hutomo (ahli waris
Gunadi Hutomo) sebagai tergugat lantaran, tumpang tindih kepemilikan sebidang
tanah dengan luas 4463 m2. Atas tumpang tindih kepemilikan yaitu, tanah seluas
4463 m2 timbul 8 sertifikat dengan atas nama lain sehingga PT.SAS membawa
perkara ini naik ke muka persidangan.
Di persidangan, para tergugat
menghadirkan 2 saksi yaitu, Lemon dan Aslikan seorang Biro Jasa yang mengurus
sertifikat tanah luas 4463 yang diklaim milik Gunadi Hutomo (almarhum). Adapun
Lemon dalam keterangannya, mengatakan, disuruh Gunadi Hutomo (almarhum) untuk
mencari orang agar merawat tanah. Saat di lokasi saksi diusir oleh satpam
kemudian dilaporkan ke Andreas.
Hal lainnya, saksi pernah melihat
sertifikat tanah atas nama Gunadi Hutomo dan pernah tahu sertifikat tanah
hilang serta lapor ke polisi lalu diajukan duplikat sertifikat ke PTUN. Masih
menurutnya, setelah ajukan ke PTUN sempat ada pengukuran dan ada hambatan
sedikit karena pihak PT.SAS keberatan serta setelah pengukuran saksi belum
pernah melihat terbitnya sertifikat duplikat dari BPN. Saksi juga tidak ketahui
awal perolehan sertifikat maupun apakah sertifikat digadaikan.
Sesi berikutnya, Aslikan salah satu
Biro Jasa kepengurusan sertifikat dalam keterangannya, mengatakan, dipanggil ke
persidangan gegara PT.SAS (penggugat) dan para tergugat terkait, sertifikat
1153 yang terletak di Dukuh Karangan Babatan Surabaya.
Saksi selaku, biro jasa sampaikan,
Gunadi Hutomo membeli dari sertifikat atas nama Gidin berdasarkan Akta Jual
Beli (AJB) melalui notaris Zuraidah. Ia menambahkan, Setelah sertifikat keluar,
ia melihat sertifikat dan di tahun 2015 sertifikat hilang lalu lapor ke polisi
untuk dimohonkan sertifikat kembali.
Masih menurutnya, tanah dibeli dari
Gidin dalam bentuk sertifikat karena saksi melihat sertifikat dalam bentuk poto
copy sebab sertifikat hilang maka diajukan sertifikat kembali saat
jual-beli pada tahun 1987 sertifikat asli sedangkan, sertifikat hilang
2015.
Proses penerbitan sertifikat kembali
hanya disumpah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalu, di iklankan di surat
kabar Surabaya Post. Sayangnya, Penasehat Hukum para tergugat hanya miliki
bukti lapor kehilangan sertifikat.
Ia mengaku, pada tahun 2014 pernah
diutus mengurus salinan AJB untuk menindak lanjuti sertifikat yang hilang pada
tahun 2015. Andi selaku, Penasehat Hukum penggugat, tersenyum sembari
ingin mengulang keterangan yang disampaikan saksi. Menyadari bahwa
keterangan yang disampaikan adalah hal yang mustahil sehingga saksi hanya
berkelit, " Setahu saya hilang sertifikat tahun 2015 dari laporan
Gunadi Hutomo," cetusnya.
Saksi juga membeberkan, " pihak
BPN hingga sekarang belum menerbitkan sertifikat duplikat dengan alasan ada
pihak PT. SAS keberatan, " imbuhnya.
Secara terpisah, Andi selaku,
Penasehat Hukum penggugat, mengatakan, pada 2014 untuk apa sih! saksi mengurus
salinan AJB?, ya untuk mengurus kehilangan agar diterbitkan sertifikat
duplikat." kapan hilangnya sertifikat? tahun 2015 sembari tertawa
terbahak-bahak kemudian disambung dengan ini semakin tidak jelas,"
ujarnya.
Ia memaparkan, sertifikat yang
dimohonkan duplikat itu di atas tanah seluas 4463 m2 muncul sekitar 8 hingga 9
sertifikat di atas tanah yang sama." Sertifikat 1153 terbit bukan dasar
petok seperti yang diajukan tergugat karena pada tahun 1973 itu sudah ditarik
kemudian secara tiba-tiba muncul sertifikat berdasarkan petok itu ,"
jelasnya. (Ban)